Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Ikuti Sosialisasi Fitur Terbaru SIPS untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Sengketa

sips

Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti Rapat Sosialisasi Pengembangan Fitur Baru pada Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring pada Senin, 17 November 2025.

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti Rapat Sosialisasi Pengembangan Fitur Baru pada Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring pada Senin, 17 November 2025.

Kegiatan ini menjadi komitmen Bawaslu RI untuk meningkatkan kualitas layanan penyelesaian sengketa melalui sistem digital yang semakin transparan, modern, dan mudah diakses publik.

Dalam paparan resmi, Bawaslu RI menyampaikan bahwa SIPS saat ini tengah memasuki tahap pengembangan lanjutan, khususnya pada aspek penyediaan informasi. Pembaruan tersebut dirancang agar proses penanganan permohonan sengketa—baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota—dapat dipantau masyarakat secara lebih terbuka dan sistematis. Pengembangan teknis dilakukan oleh Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pemilu.

Tiga fitur utama yang menjadi fokus sosialisasi dan akan segera dirilis meliputi:

  1. Penelusuran Permohonan
    Fitur ini memungkinkan publik melihat alur permohonan sengketa secara detail, mulai dari tahap pengajuan hingga proses penanganannya.
  2. Jadwal Sidang
    Menyediakan informasi terbaru mengenai waktu, agenda, serta perkembangan persidangan sehingga memudahkan pihak terkait maupun masyarakat dalam mengikuti proses sengketa. 
  3. Putusan Sengketa
    Menampilkan putusan penyelesaian sengketa secara lebih cepat, jelas, dan mudah diakses.

Melalui pembaruan ini, SIPS tidak hanya berfungsi sebagai sarana administrasi internal, tetapi juga menjadi platform informasi publik yang memperkuat asas transparansi dan akuntabilitas.

Bagi Bawaslu Kabupaten Blitar, sosialisasi ini memberikan arahan awal mengenai langkah teknis yang perlu dipersiapkan para operator SIPS di daerah. Dengan adanya pengembangan fitur baru, proses pendokumentasian, pelacakan, hingga pelayanan penyelesaian sengketa diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan responsif.

Bawaslu Kabupaten Blitar optimistis peningkatan kapasitas SIPS akan mendorong layanan yang lebih baik, memperkuat kepercayaan publik, serta menunjang tugas Bawaslu dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu melalui pemanfaatan teknologi yang semakin adaptif.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)