Bawaslu Kabupaten Blitar Ikuti Diskusi Hukum Seri ke-9: Perkuat Strategi Pengawasan Kampanye Menuju Pilkada Serentak 2025
|
blitar.bawaslu.go.id — Dalam upaya memperkuat strategi pengawasan tahapan kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2025, Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-9 bertema “Evaluasi dan Penguatan Strategi Pengawasan Masa Kampanye dalam Rangka Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Provinsi Jawa Timur: Belajar dari Hasil dan Catatan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024”, yang digelar Selasa (14/10/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini dibuka dengan sambutan Resmi Farizal, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, yang menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antarlevel pengawasan demi menciptakan pemilu dan pilkada yang berintegritas.
Selanjutnya, Anwar Noris, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menyampaikan keynote speech yang menyoroti pentingnya refleksi dan pembelajaran dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 agar strategi pengawasan masa kampanye ke depan lebih adaptif terhadap tantangan baru.
Diskusi menghadirkan dua narasumber utama, yakni Abdul Alam Amrulloh (Bawaslu Kabupaten Malang) dan Devi Aulia Rahim (Bawaslu Kabupaten Jember), dengan penanggap Farid Wadjdi (Bawaslu Kabupaten Trenggalek) dan Fitrianto (Bawaslu Kabupaten Situbondo). Acara dipandu oleh Lia Andriani, Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, sebagai moderator.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber mengungkapkan bahwa masa kampanye merupakan tahapan paling krusial dalam pengawasan pemilu dan pilkada, dengan tingkat pelanggaran yang meningkat signifikan.
Berdasarkan hasil evaluasi, jumlah pelanggaran pada Pilkada tercatat 18,5 kali lebih tinggi dibandingkan Pemilu 2024, dengan modus pelanggaran yang beragam seperti perusakan alat peraga kampanye (APK), ketidaknetralan ASN dan pejabat publik, hingga kampanye hitam.
Selain itu, muncul berbagai permasalahan dalam pengawasan kampanye, di antaranya kekaburan norma dan regulasi yang multitafsir, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, serta keterbatasan SDM dan anggaran pengawasan.
Lemahnya sanksi hukum dan rendahnya literasi politik masyarakat juga menjadi tantangan serius yang perlu dibenahi bersama.
Sebagai tindak lanjut, diskusi menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain: Penguatan SDM dan kelembagaan Bawaslu melalui pelatihan intensif berbasis praktik lapangan; Pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung pengawasan kampanye daring dan deteksi dini pelanggaran; Kolaborasi multipihak antara Bawaslu, KPU, kepolisian, kejaksaan, dan Kominfo untuk memperkuat penegakan hukum pemilu; Peningkatan literasi politik dan pendidikan pemilih guna membangun kesadaran masyarakat terhadap nilai kejujuran dan integritas dalam demokrasi; Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan agar memberi efek jera terhadap pelanggar; Dorongan kodifikasi peraturan perundang-undangan pemilu dan pilkada untuk menghapus kekaburan norma dan memperkuat kepastian hukum dalam pengawasan.
Partisipasi Bawaslu Kabupaten Blitar dalam DHS Bawaslu Seri ke-9 ini menjadi wujud nyata komitmen lembaga pengawas dalam memperkuat kesiapan pengawasan tahapan selanjutnya.
Melalui forum seperti ini, Bawaslu terus memperdalam strategi dan memperkuat kolaborasi demi mewujudkan pengawasan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berintegritas, menjaga setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai asas demokrasi yang jujur dan adil.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)