Bawaslu Kabupaten Blitar Gelar Sidang Putusan Pendahuluan
|
Foto: Bawaslu Kabupaten Blitar
PUTUSAN PENDAHULUAN: Majelis Bawaslu Kabupaten Blitar dalam sidang putusan pendahuluan dengan terlapor Gatot Darwoto dan Sri Rahayu, Kamis (20/2).
BLITAR KABUPATEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Kamis (20/2) pukul 13.30 menggelar sidang putusan pendahuluan dugaan pelanggaran administratif dalam tahapan kampanye Pemilu 2019.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Jl. Ahmad Yani No. 42, Kota Blitar, ada dua terlapor. Kedua terlapor adalah Gatot Darwoto, caleg DPRD Kabupaten Blitar Daerah Pemilihan (Dapil) Blitar VI nomor urut 1 dari PDI Perjuangan dan Sri Rahayu, caleg DPR RI Dapil Jawa Timur VI nomor urut 1 dari PDI Perjuangan.
“Sidang dengan agenda putusan pendahuluan, kami bacakan berurutan putusan pendahuluan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang.
Adapun dugaan pelanggaran administratif ini, merujuk kepada kegiatan kedua caleg tersebut di Dusun Paldoyong, Desa Sambigede, RT.05 RW.02 Kecamatan Binangun pada 5 Februari 2019. Dari temuan dan investigasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Binangun, kegiatan keduanya mengarah kepada kampanye.
“Bahwa kegiatan tersebut tidak dapat menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) kepada kepolisian,” imbuh Hakam.
Hasil putusan Bawaslu, lanjut Hakam, menyatakan temuan telah memenuhi syarat formil dan materil. Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan acara sidang pemeriksaan pada Jumat (22/2) dengan agenda pembacaan berkas temuan. (*/set)
Tag
Berita