Bawaslu Kabupaten Blitar Dorong Penguatan Regulasi Pemilu Lewat Identifikasi Masukan UU dan Perbawaslu
|
blitar.bawaslu.go.id – Upaya memperkuat landasan hukum pengawasan pemilu kembali ditegaskan Bawaslu Kabupaten Blitar melalui keikutsertaan dalam Acara Identifikasi Masukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tiga Peraturan Bawaslu, yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Batu pada 27–28 November 2025.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Jawa Timur, A. Warits, dan menjadi bagian dari proses strategis menyempurnakan regulasi pengawasan pemilu agar lebih adaptif, jelas, dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan.
Bawaslu Kabupaten Blitar diwakili oleh Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Narsulin, yang hadir bersama jajaran staf. Dalam forum tersebut, Narsulin menyampaikan rumusan masukan sebagai perwakilan Kelompok 2 Koordinator SDMO se-Jawa Timur.
Naskah identifikasi yang dipresentasikan memuat evaluasi kritis terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022, yang dinilai masih menyisakan sejumlah ruang penyempurnaan, khususnya terkait Norma kosong, yang belum mengatur kondisi tertentu, Norma samar, yang berpotensi menimbulkan multitafsir, dan Konflik norma, yang dapat berdampak pada pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Menurut Narsulin, penyempurnaan regulasi perlu dilakukan agar pengawasan pemilu memiliki dasar hukum yang pasti, jelas, konsisten, serta relevan dengan dinamika penyelenggaraan pemilu saat ini.
Penguatan Kelembagaan untuk Pengawasan yang Lebih Efektif
Pembahasan masukan ini merupakan kontribusi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk memperkuat kerangka hukum pengawasan pemilu, terutama terkait pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu pengawas pemilu.
“Keberhasilan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil sangat bertumpu pada kualitas pengawasannya. Karena itu, penyempurnaan regulasi adalah investasi penting bagi masa depan demokrasi Indonesia,” urai Narsulin dalam forum tersebut.
Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan masukan konstruktif yang didasarkan pada pengalaman empiris di lapangan, terutama karena kualitas regulasi sangat menentukan kelancaran tugas pengawasan di seluruh tingkatan—dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga pengawas TPS.
Kolaborasi Pengawas sebagai Kunci Demokrasi yang Lebih Kuat
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Kelompok 2 berharap naskah identifikasi masukan dapat menjadi rekomendasi penting dalam proses revisi UU Pemilu dan Peraturan Bawaslu di masa mendatang.
“Kolaborasi antartingkat pengawas pemilu merupakan kunci mewujudkan pengawasan yang profesional, efektif, dan berintegritas,” demikian disampaikan dalam kesimpulan kelompok.
Dengan hadirnya masukan komprehensif ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap penyelenggaraan pengawasan pemilu di Indonesia semakin kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan demokrasi yang terus berkembang.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)