Bawaslu Kabupaten Blitar Buka Lowongan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
|
Pendaftaran Mulai 19 hingga 22 Februari 2019
BLITAR KABUPATEN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Ada tiga formasi dibuka. Yakni, staf hukum, teknologi informasi (TI), dan pramubakti. Nantinya, para staf PPNPN ditempatkan di sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar. Pendaftaran dan pengantaran dokumen lamaran dimulai pada Selasa (19/2), pukul 08.00 sampai dengan 16.00 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar di Jalan Ahmad Yani No. 42, Kota Blitar.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar Iriyanto Adji mengatakan, rekrutmen penambahan PPNPN ini berdasarkan rapat konsolidasi di Hotel Aria Centra Surabaya pada 12 Februari 2019. Menurut Iriyanto, nantinya ada tiga indikator kelulusan PPNPN. “Kelulusan PPNPN ini ditentukan oleh hasil seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara,” kata pria ramah ini.
Adapun persyaratan umum bagi pelamar antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), berusia maksimal 30 tahun, mampu mengoperasikan komputer, pendidikan sarjana. Adapun syarat lebih lengkap dan apa saja syarat-syarat administrasinya, akan dicantumkan dalam tabel pengumuman dan di website kami,” jlentreh Iriyanto.
Waktu pendaftaran dibatasi hanya sampai dengan Jumat (22/2). Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran pada 23-24 Februari 2019. Pengumuman seleksi administrasi dilakukan pada 25 Februari melalui website www.bawaslu.blitarkab.go.id , FP Bawaslu Kabupaten Blitar dan instagram @bawaslublitar.kabupaten, serta papan pengumuman di Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi, akan mengikuti tes tertulis pada 26 Februari 2019, wawancara pada 27-28 Februari 2019. Selanjutnya, pengumuman kelulusan akhir akan diunggah di website dan sosial media Bawaslu Kabupaten Blitar pada 1 Maret 2019,” ungkap Iriyanto.
Iriyanto menandaskan, dalam pendaftaran dan seluruh proses seleksi PPNPN Bawaslu Kabupaten Blitar, para pelamar tidak dipungut biaya sama sekali. (*/set)
Tag
Berita