Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Awasi Verifikasi Pemutakhiran Data 12 Partai Politik Melalui SIPOL

sipol

Pengawasan melekat terhadap kegiatan Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Blitar pada Jumat (26/6/2026).

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Verifikasi Administrasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Blitar pada Jumat (26/6/2026).

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah selaku koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa beserta staf, melakukan pengawasan pada giat verifikasi yang dilakukan Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ibrahim Mukti, didampingi Operator SIPOL KPU Kabupaten Blitar, Muhammad Hudin Muhlisin. 

Verifikasi administrasi dilakukan sebagai bagian dari proses Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan untuk memastikan data kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang tersimpan dalam SIPOL tetap akurat dan mutakhir. Pada Semester I Tahun 2026, verifikasi dilakukan terhadap 12 partai politik tingkat Kabupaten Blitar, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gelora, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Masyumi, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Nikmatus Sholihah menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan verifikasi administrasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

"Meskipun saat ini belum memasuki tahapan Pemilu maupun Pemilihan, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik. Data yang valid dan mutakhir menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan," ujarnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap SIPOL merupakan langkah preventif untuk memastikan proses administrasi partai politik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola data kepemiluan yang berkelanjutan.

Selama pelaksanaan kegiatan, Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan secara langsung terhadap proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Blitar. Pengawasan mencakup kesesuaian dokumen administrasi, prosedur verifikasi, serta mekanisme pengelolaan data partai politik dalam sistem SIPOL.

Melalui pengawasan yang berkesinambungan pada masa non-tahapan, Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus menjaga kualitas demokrasi dengan memastikan setiap proses kepemiluan, termasuk pemutakhiran data partai politik, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar