Bawaslu Kabupaten Blitar Awasi Proses PAW DPRD dari PDIP Dapil IV
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar terus menjalankan fungsi pengawasan meskipun saat ini tidak berada dalam tahapan Pemilu maupun Pemilihan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan pengawasan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Daerah Pemilihan Blitar IV.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026, oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bersama jajaran staf. Rombongan diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar Ibrahim Mukti di Kantor KPU Kabupaten Blitar.
Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan memastikan proses PAW berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran maupun sengketa yang dapat muncul dalam proses pergantian anggota legislatif.
Nikmatus Sholihah menegaskan bahwa pengawasan Bawaslu tidak hanya dilakukan saat tahapan Pemilu atau Pemilihan berlangsung, tetapi juga mencakup berbagai proses yang berkaitan dengan penyelenggaraan demokrasi, termasuk mekanisme Pergantian Antar Waktu anggota DPRD.
"Meskipun saat ini berada pada masa non-tahapan Pemilu maupun Pemilihan, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan. PAW merupakan bagian dari proses demokrasi yang perlu dipastikan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel," ujar Nikmatus Sholihah.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar juga melakukan pengumpulan informasi terkait tahapan administrasi, dasar hukum pelaksanaan PAW, serta mekanisme yang dijalankan oleh KPU Kabupaten Blitar dalam memproses usulan pergantian anggota DPRD tersebut.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Blitar Ibrahim Mukti menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Blitar senantiasa melaksanakan setiap tahapan dan proses administrasi PAW sesuai ketentuan yang berlaku serta terbuka terhadap koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan demokrasi.
Melalui kegiatan koordinasi dan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap proses Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blitar dapat berjalan sesuai regulasi, menjunjung prinsip kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan kelembagaan penyelenggara pemilu.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar