Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Awasi Pleno PDPB Triwulan II 2026, Sampaikan Imbauan untuk Jaga Akurasi Data Pemilih

pleno pdpb

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Blitar di Aula KPU Kabupaten Blitar, Rabu (1/7/2026).

blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar menghadiri dan melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Blitar di Aula KPU Kabupaten Blitar, Rabu (1/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat bersama jajaran staf yang membidangi pengawasan pemutakhiran data pemilih.

Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan guna memastikan proses penyusunan dan rekapitulasi data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, serta menjamin hak konstitusional warga negara.

Sebelum pelaksanaan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan imbauan pengawasan kepada KPU Kabupaten Blitar sebagai langkah pencegahan agar proses rekapitulasi PDPB dapat berlangsung secara akurat dan akuntabel.

Dalam imbauan tersebut, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Blitar untuk menindaklanjuti seluruh tanggapan dan masukan masyarakat yang berkaitan dengan penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Selain itu, KPU juga diharapkan memastikan bahwa pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) telah dicoret dari daftar pemilih, serta memastikan pemilih yang memenuhi syarat (MS) telah dimasukkan ke dalam data pemilih berkelanjutan.

Jaka Wandira menjelaskan bahwa kualitas data pemilih merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis. Oleh karena itu, setiap perubahan data kependudukan harus diakomodasi secara tepat melalui mekanisme pemutakhiran yang berkelanjutan.

"Pengawasan PDPB menjadi bagian penting untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus mencegah masuknya data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Akurasi data pemilih merupakan salah satu kunci kualitas demokrasi," ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengimbau agar pelaksanaan rekapitulasi melalui rapat pleno terbuka dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan melibatkan partai politik yang terdaftar di Kabupaten Blitar sebagai bentuk transparansi serta partisipasi para pemangku kepentingan dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Tidak hanya itu, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Blitar untuk terus memberikan akses informasi dan akses pengawasan secara maksimal kepada Bawaslu selama proses penyusunan dan rekapitulasi PDPB berlangsung.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat menghasilkan data yang semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas di masa mendatang.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar