Bawaslu Jatim Perkuat Pemahaman Perlindungan Non-Retaliasi bagi Pelapor Kekerasan Seksual
|
blitar.bawaslu.go.id – Perlindungan terhadap pelapor menjadi salah satu fokus utama dalam Bimbingan Teknis Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema “Mekanisme Perlindungan Non-Retaliasi” tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa jaminan perlindungan terhadap pelapor merupakan syarat utama agar sistem pelaporan kekerasan seksual dapat berjalan efektif.
“Tanpa perlindungan non-retaliasi, mekanisme pelaporan hanya menjadi prosedur administratif. Dengan adanya jaminan perlindungan, pelapor akan memiliki rasa aman dan kepercayaan terhadap sistem,” ungkapnya.
Lolly menjelaskan terdapat tiga pilar utama yang harus diwujudkan dalam implementasi non-retaliasi. Pertama, kejelasan prosedur dan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor. Kedua, perlindungan aktif melalui pemantauan terhadap potensi tekanan maupun intimidasi. Ketiga, membangun budaya organisasi yang mendukung keberanian untuk melapor.
Menurutnya, bentuk retaliasi tidak selalu tampak secara langsung. Pengabaian, pengucilan sosial, hingga hambatan pengembangan karier dapat menjadi bentuk tekanan yang perlu diantisipasi oleh organisasi.
“Melapor bukan bentuk ketidakloyalan terhadap lembaga, melainkan keberanian untuk menjaga lingkungan kerja tetap sehat dan aman,” tegasnya.
Melalui penguatan ini, Bawaslu Jawa Timur berharap seluruh jajaran pengawas pemilu memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban maupun pelapor dalam setiap proses penanganan kasus.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar