Bawaslu Jatim Jadikan Kasus Netralitas Kepala Desa sebagai Bahan Pembelajaran Pengawasan Pemilihan
|
blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar forum diskusi rutin Kamis Manis Volume III yang kali ini mengangkat tema tindak pidana pemilihan, khususnya terkait kasus pelanggaran netralitas kepala desa yang terjadi di Kabupaten Mojokerto. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Diskusi difokuskan pada pembahasan kasus netralitas kepala desa yang telah memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht), sehingga dinilai memiliki nilai strategis sebagai referensi dan pembelajaran bagi pengawas pemilu dalam menangani perkara serupa di masa mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur, Anwar Noris, menjelaskan bahwa terdapat sisi menarik dalam perkara tersebut. Menurutnya, pelapor dalam kasus tersebut merupakan pihak yang pernah menjadi terpidana dalam perkara serupa pada Pemilu 2019.
“Fenomena ini menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya menjaga netralitas kepala desa dalam proses demokrasi,” ujarnya.
Anwar menegaskan bahwa setiap kegiatan peningkatan kapasitas yang diselenggarakan Bawaslu harus mampu menghasilkan manfaat nyata bagi peserta. Oleh karena itu, jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran dituntut memiliki kemampuan yang kuat dalam memahami regulasi, melakukan analisis hukum, menyusun argumentasi, hingga merancang strategi penanganan perkara secara komprehensif.
Ia juga mendorong keterlibatan aktif seluruh peserta dalam forum diskusi sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.
Dalam sesi utama, narasumber dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto memaparkan secara rinci proses penanganan kasus, mulai dari penerimaan laporan dugaan pelanggaran, koordinasi bersama Sentra Gakkumdu, teknik pembuktian, berbagai tantangan yang dihadapi selama proses hukum, hingga faktor-faktor yang mendukung lahirnya putusan berkekuatan hukum tetap.
Moderator diskusi, Ismaili, menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh tingginya angka partisipasi pemilih, tetapi juga oleh integritas seluruh proses penyelenggaraan pemilihan. Oleh karena itu, kemampuan pengawas pemilu dalam menangani pelanggaran menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi yang berkeadilan.
Melalui forum Kamis Manis ini, Bawaslu Jawa Timur berharap seluruh jajaran penanganan pelanggaran di tingkat kabupaten/kota semakin siap menghadapi berbagai dinamika penegakan hukum pemilu dan pemilihan, sekaligus mampu menerapkan praktik-praktik terbaik yang telah terbukti efektif dalam penyelesaian perkara.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar