Bawaslu Jatim Gelar DHS Seri #7 Kupas Pentingnya Data dan Informasi dalam Pemilu
|
blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #7 secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (23/6/2026) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan yang mengangkat tema “Data Informasi pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Daerah” ini menjadi forum penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam memahami tata kelola data dan informasi sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, termasuk Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar beserta staf sekretariat yang membidangi hukum, pengawasan, dan pengelolaan data serta informasi.
Acara diawali dengan pengarahan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits dan pengantar dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta.
Dalam arahannya, A. Warits menekankan bahwa data dan informasi merupakan elemen strategis yang harus dikelola secara akurat, transparan, dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
“Data dan informasi yang valid menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan serta pelaksanaan pengawasan yang efektif. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
DHS Seri #7 menghadirkan tiga narasumber dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yaitu Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lia Andriyani, Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Siti Mudawiyah, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Morsidi Ali Syahbana.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan pentingnya tata kelola data dan informasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan, mulai dari pengumpulan data, pengelolaan dokumen, keterbukaan informasi publik, hingga pemanfaatan data sebagai instrumen pendukung pengawasan.
Lia Andriyani menyampaikan bahwa pengelolaan data yang baik akan membantu lembaga menghasilkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Data bukan sekadar angka atau dokumen, tetapi menjadi dasar dalam memastikan setiap proses pengawasan berjalan secara objektif dan berbasis fakta,” jelasnya.
Sementara itu, Siti Mudawiyah menekankan pentingnya menjaga kualitas dan keamanan data agar tidak menimbulkan kesalahan informasi yang dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga.
Sedangkan Morsidi Ali Syahbana mengingatkan bahwa keterbukaan informasi harus tetap diimbangi dengan perlindungan terhadap data yang bersifat terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskusi yang dimoderatori oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Jombang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Farwis, berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan tanggapan dari peserta.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya pengelolaan data dan informasi dalam mendukung pengawasan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan DHS secara rutin menjadi sarana peningkatan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu dalam menghadapi berbagai dinamika kepemiluan, sekaligus memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola kelembagaan di lingkungan Bawaslu.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar