Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Setor LPPDK ke KPU

Facebook Twitter Google-plus Whatsapp

Foto : Bawaslu Kabupaten Blitar

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin beserta anggota.

BLITAR KABUPATEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu di Kabupaten Blitar, untuk menyetorkan laporan dana kampanye.

Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ini diserahkan ke kantor KPU Kabupaten Blitar mulai beso (26/4). Selanjutnya, oleh KPU laporan tersebut akan diaudit bersama akuntan publik yang telah ditunjuk.

Sesuai pasal 335 ayat 2 Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa ‘laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran, wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara’.

“Usainya kampanye, tentunya setiap parpol yang sudah memasang alat peraga kampanye (APK), sehingga ada bukti pengeluaran pada kegiatan yang telah dilakukan. Itulah yang harus dilaporkan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, di ruang kerjanya Kamis (25/4).

Hakam menyatakan, pelaporan LPPDK ini sifatnya wajib. Menurut dia, KPU Kabupaten Blitar membatasi waktu laporan LPPDK, paling lambat Rabu, 1 Mei 2019 pukul 18.00.

“Untuk parpol dan peserta pemilu yang sudah menyiapkan LPPDK, bisa melaporkan mulai besok. Dan terakhir 1 Mei 2019 pukul 18.00,” ungkap Hakam.

Karena sifatnya wajib, maka undang-undang telah mengatur sanksi yang diberikan kepada parpol dan peserta pemilu yang tidak menyetorkan LPPDK. Merujuk kepada pasal 338 ayat 3 UU No. 7 Tahun 20117 tentang Pemilu, disebutkan ‘dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/ kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 2, parpol yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota menjadi calon terpilih’.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak melaporkan, maka caleg dari parpol tersebut tidak akan dilantik dan tidak bisa diganti. Itu menjadi konsekuensi bagi parpol peserta pemilu yang melanggar,” tandas Hakam. (humas)

Tag
Berita