Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Desak Hitung Suara Ulang Dua TPS di Kanigoro

IST Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin   BLITAR KABUPATEN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar merekomendasikan penghitungan suara ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Pasalnya, di dua TPS tesebut diduga ada kesalahan hitung yang menyebabkan jumlah perolehan suara hampir dua kali lipat dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang menyalurkan hak pilihnya. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, diduga kesalahan hitung itu dikarenakan kurangnya pengetahuan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Atau patut diduga terjadi karena adanya upaya untuk penggelembungan suara. "Kami merekomendasikan dan meminta adanya penghitungan suara ulang hari ini (Senin 22 April 2019, red). Kalau tidak segera dilakukan, ini sangat fatal. Kami harus melihat dahulu apa penyebab suara yang jumlahnuya jauh di atas DPT ini. Apakah disebabkan pemahaman yang salah dari KPPS, atau ada indikasi penggelembungan suara yang berpotensi diadakan pemungutan suara ulang (PSU)," ujar Hakam. Adapun dua TPS itu, terdapat di satu desa. Yakni, Desa Sawentar, tepatnya TPS 10 dan 16. Sesuai data yang diperoleh Bawaslu, pada TPS 10 terdapat DPT sebanyak 213. Dari DPT tersebut, yang tidak menggunakan hak pilihnya atau tidak hadir di TPS sebanyak 33 orang. Sehingga, seharusnya perolehan suara seharusnya hanya 180. “Namun, yang tertulis pada rekap C1, di halaman pertama yang diisi 4 partai besar muncul 288 suara. Hampir dua kali lipat,” lanjut pria kelahiran Bojonegoro ini. Hakam menandaskan, pada saat proses penghitungan suara pengawas TPS (PTPS) yang bertugas sudah melakukan protes. Namun rupanya protes tersebut, tidak diindahkan pihak. “Sejak awal PTPS sudah memprotes kesalahan penghitungan itu. Tapi KPPS tidak mengindahkan. Jadi surat suara yang diperoleh itu rata-rata dua kali lipat DPT. Seperti untuk surat suara DPR Provinsi itu mencapai 275, DPR RI sebanyak 254, dan DPRD kabupaten paling banyak, sebanyak 288 surat suara. Padahal seharusnya perolehan suara caleg itu sesuai DPT hanya 180 suara,” jelas bapak dua anak ini di ruangannya. Perolehan suara yang membengkak ini, diduga karena adanya coblosan di dua tempat pada surat suara. Yakni di logo partai dan nama caleg. Dan KPPS menghitung perolehan suara, berdasarkan jumlah coblosan pada surat suara. “Sementara ini, yang kami temukan itu, hanya empat besar. Yaitu PKB, Gerindra, PDIP dan Golkar. Namun, secara keseluruhan partai pengikut pemilu ada dobel coblosan itu,” ungkapnya. Hakam mencontohkan perolehan suara DPRD Kabupaten Blitar, untuk PKB sebanyak 144, Gerindra 144, PDIP 6 dan Golkar 24. Sehingga total perolehan suara sebanyak 288. Untuk itu, Hakam meminta KPU Kabupaten Blitar menghitung ulang di dua TPS itu, besok Senin (22/4/2019). Penghitungan ulang harus secepatnya dilakukan besok sebelum rekap data perolehan suara masuk ke KPU Kabupaten Blitar. (humas)
Tag
Berita