Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dapat Akses Pemantauan Fitur Iklan Politik Facebook

Ditulis oleh Reyn Gloria pada Senin, 10 Agustus 2020 - 21:01 WIB Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pengawasan iklan politik dan dana kampanye Bawaslu semakin kuat berkat kerjasama dengan platform digital Facebook Indonesia.  Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan Facebook yang membuat fitur baru berisi biaya iklan politik dalam Pilkada Serentak 2020 bisa membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan dana kampanye. Menurutnya hal ini menjadi langkah bantuan pengawasan secara daring, utamanya saat tahapan kampanye pasangan calon (paslon). Bantuan dari Facebook Indonesia ini, lanjut Fritz, bisa mempermudah juga langkah Bawaslu dalam menangani pelanggaran di media sosial. "Saya berterimakasih kepada Facebook Indonesia yang berkenan membuka fitur baru untuk melakukan fungsi pengawasan bersama Bawaslu," ucapnya dalam diskusi daring Bawaslu dan Facebook Indonesia tentang Pengawasan Iklan Kampanye dan Dana Kampanye di Facebook, Senin (10/8/2020). Dia menjelaskan, Facebook Indonesia membuka fitur tambahan yaitu iklan politik. Fritz menambahkan nantinya Bawaslu bisa melihat transparansi data terkait penggunaan biaya iklan, konten dan sumber pendanaan iklan pada flatporm media sosial terbesar tersebut. "Jadi kita bisa tahu berapa biaya siapa yang membayar (iklan), sehingga saat mengawasi kita bisa melihat iklan ini sesuai dengan aturan atau tidak," ucap Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu ini. Manajer Mitra Pemerintah Facebook Indonesia Putu Swaditya Yudha menyatakan walau pasangan calon (paslon) bisa beriklan secara terbuka, namun harus ada verifikasi yang jelas terkait pengelola iklan tersebut. Dia menjelaskan, nantinya Bawaslu bisa memantau pergerakan iklan paslon dari fitur pustaka iklan tersebut. "Nanti iklan ini bisa diawasi dari perangkat seluler atau desktop. Ini langkah baik Bawaslu bisa mengawasi secara komperhensif laporan lengkap terkait iklan dan dana yang telah dikeluarkan," tuturnya. Editor: Ranap THS Fotografer: Reyn Gloria  
Tag
Berita