Bawaslu dan KPU Kabupaten Blitar Perkuat Sinergi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
|
blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar menerima kunjungan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dalam rangka membahas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (29/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani Nomor 42, tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi antarlembaga dalam menjaga akurasi data pemilih menjelang tahapan pemilu.
Koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang mengamanatkan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayahnya dalam penyelenggaraan PDPB.
Rombongan KPU Kabupaten Blitar dipimpin oleh Hadi Santosa bersama anggota KPU Chepto Roesdyanto, Ibrahim Mukti, dan Endah Yuni Endrawati, didampingi jajaran staf. Kedatangan mereka disambut oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (PPMH), Jaka Wandira, bersama staf Divisi PPMH.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas berbagai isu strategis terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, mulai dari hasil pengawasan PDPB, perkembangan data pemilih, hingga berbagai isu aktual yang berpotensi memengaruhi kualitas daftar pemilih.
Salah satu pembahasan yang mengemuka adalah pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) sebagai langkah untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Selain itu, Bawaslu dan KPU juga bertukar informasi mengenai berbagai temuan dalam proses pemutakhiran data pemilih, termasuk pembahasan mengenai pemutakhiran data anggota partai politik sebagai salah satu aspek yang memerlukan perhatian dalam menjaga validitas data kepemiluan.
Koordinator Divisi PPMH Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga merupakan bagian penting dalam mendukung pengawasan yang efektif terhadap pemutakhiran data pemilih.
"Pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang baik antara Bawaslu dan KPU. Tujuannya agar setiap perubahan data dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan, sehingga hak pilih masyarakat tetap terlindungi," ujar Jaka.
Sementara itu, jajaran KPU Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa koordinasi dengan Bawaslu menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelaksanaan PDPB sesuai amanat regulasi.
Melalui pertemuan ini, Bawaslu dan KPU Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Koordinasi yang berkesinambungan diharapkan mampu menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar