Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Undang Akademisi Bahas Ketentuan Cuti dan Penggunaan Rumah Dinas bagi Bapaslon Petahana

Bawaslu Blitar Undang Akademisi Bahas Ketentuan Cuti dan Penggunaan Rumah Dinas bagi Bacalon Petahana blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar rapat bersama sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), Kamis (3/9/2020) sore. Tak hanya unsur gakkumdu, yakni Bawaslu, polisi, dan jaksa, hadir pula akademisi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Dr. Tongat, S.H., M.Hum., untuk membahas ketentuan cuti dan penggunaan rumah dinas pada masa kampanye bagi bakal pasangan calon (bapaslon) petahana. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, koordinasi bersama sentra gakkumdu rutin dilaksanakan setiap bulan. Dengan membangun komunikasi yang baik dan intens, diharapkan pencegahan terhadap pelanggaran bisa dioptimalkan. Terlebih, di setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati juga ada ancaman pidana terhadap kasus-kasus tertentu. “Saat ini sudah masuk tahapan pencalonan. Pendaftaran bakal pasangan calon akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020. Dan kami melihat ada indikasi petahana yang akan mendaftar. Sehingga, perlu adanya penyamaan persepsi atas aturan bagi petahana. Seperti ketentuan cuti, penggunaan rumah dinas, dan lain-lain,” kata Hakam. Dalam rapat yang juga dihadiri Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Chusna Lindarti, serta dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ini, dipaparkan aturan mengenai cuti dan penggunaan rumah dinas bagi bapaslon petahana. Tongat dalam paparannya mengungkapkan ketentuan cuti selama masa kampanye bagi pasangan calon petahana tercantum pada pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yagn sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan :a. Menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Selanjutnya, jelas Tongat, pada pasal 304 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menyebutkan bahwa larangan penggunaan fasilitas negara yang terkait jabatannya. Berupa, sarana mobilitas seperti kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya, gedung kantor, rumah dinas rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan, sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya, serta fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBD atau anggaran pendapatan belanja daerah. “Untuk ketentuan cuti maksimal tanggal 6 September 2020 bagi bupati dan wakil bupati yang akan maju kembali," ujar dekan fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Malang ini. (ridha/humas)
Tag
Berita