Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Tindak Lanjuti Pengoperasian CERMAT E-Monev untuk Perkuat Akuntabilitas Kinerja

cermat

Rapat internal tindak lanjut implementasi aplikasi CERMAT (Cermin Monitoring dan Akuntabilitas Tugas) E-Monev IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026 melalui rapat teknis pengoperasian aplikasi, Senin (5/10/2026).

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar menindaklanjuti implementasi aplikasi CERMAT (Cermin Monitoring dan Akuntabilitas Tugas) E-Monev IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026 melalui rapat teknis pengoperasian aplikasi, Senin (5/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pimpinan Bawaslu.

Rapat dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria dan diikuti jajaran anggota, yakni Masrukin, Nikmatus Sholihah, Jaka Wandira, dan Narsulin, serta staf yang ditunjuk sebagai operator aplikasi CERMAT E-Monev IKU.

Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut teknis pengoperasian aplikasi, termasuk pemahaman terhadap mekanisme pelaksanaan monitoring dan evaluasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu. Para staf operator mendapatkan arahan mengenai peran dan dukungan teknis yang diperlukan dalam pengoperasian aplikasi tersebut.

IKU menjadi salah satu instrumen yang digunakan sebagai standar penilaian kinerja para komisioner. Melalui pengukuran yang terdokumentasi, capaian kinerja utama jajaran Bawaslu dapat dipantau dan dilaporkan secara lebih terukur.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Bawaslu Nomor 83 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu, yang menjadi pedoman dalam pengukuran dan pelaporan capaian kinerja utama jajaran Bawaslu.

Selain itu, implementasi CERMAT E-Monev menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-889/OT.00/SJ/09/2026 tentang pelaksanaan atau undangan kegiatan penjelasan teknis pengoperasian aplikasi CERMAT E-Monev IKU Pengawas Pemilu. Surat tersebut menjadi dasar pelaksanaan teknis implementasi CERMAT di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Penunjukan operator aplikasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Blitar juga telah ditetapkan melalui Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Blitar Nomor 46/RT.02/K.JI-03/10/2026 tanggal 5 Oktober 2026. Operator tersebut bertugas mendukung kelancaran pengoperasian aplikasi dalam proses monitoring dan evaluasi IKU.

Melalui rapat teknis ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menyiapkan dukungan internal agar implementasi CERMAT E-Monev berjalan sesuai pedoman. Penggunaan aplikasi tersebut diharapkan memperkuat proses pemantauan capaian kinerja sekaligus mendukung pelaporan kinerja pimpinan secara tertib, terukur, dan akuntabel.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar