Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Teken NPHD Rp 14 M untuk Pilkada 2020

Foto:Humas  Bawaslu Kabupaten Blitar Bupati Blitar Rijanto, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Kabupaten Blitar dalam penandatanganan NPHD Pilkada 2020.   BLITAR – Tahapan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Kabupaten Blitar siap dimulai. Ditandai dengan penyerahan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kepada Bawaslu Kabupaten Blitar senilai Rp 14.049.425,- lewat penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), Selasa (1/10). Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menyatakan, pihaknya berterima kasih kepada Pemkab Blitar atas penyerahan dana hibah pilkada. “Karena sesuai amanat undang-undang terkait penganggaran pilkada merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/ kota setempat,” kata Hakam. Hakam mengungkapkan, nominal lebih dari Rp 14 miliar tentu lebih banyak jika dibandingkan dengan anggaran Pilkada 2015 silam, yang hanya sekitar Rp 7,2 miliar. Bukan soal lonjakan nominal, namun secara komponen anggaran juga ada perbedaan. Yakni, dengan adanya komponen pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang tidak ada pada 2015 silam. “Jadi, anggaran tersebut disusun sesuai dengan kebutuhan, melalui proposal yang dibahas di tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Dan akhirnya disetujui dana hibah senilai Rp Rp 14.049.425,-,” terang Hakam. Juga adanya pemberian jaminan kecelakaan kerja bagi pengawas pemilu adhoc bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) ada 66, pengawas pemilu lapangan (PPL) 248, dan PTPS ada 2.078. Sementara itu, dalam sambutannya Bupati Blitar Rijanto menyampaikan, dengan diserahkannya hibah itu, penyelenggara dapat memulai tahapan dengan lancar “Harapannya dengan penyerahan hibah tersebut pihak penyelenggara, baik Bawaslu maupun KPU dapat memulai aktivitas tahapan Pemilukada dengan lancar.” paparnya. Rijanto menambahkan, untuk penganggaran pada APBD Tahun 2020 pencairan dilakukan dengan tiga tahap. Yakni, tahap pertama paling lambat 14 hari kerja setelah ditetapkannya DPA SKPD Tahun Anggaran 2020 sebesar 40%, tahap kedua sebesar 50% dan tahap ketiga 10%. “Harapan kami pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang dapat berjalan dengan baik dan terpilih pemimpin yang amanah sesuai keinginan masyarakat,” katanya. Tak hanya penandatanganan NPHD, namun juga digelar deklarasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 yang aman, damai, dan bermartabat oleh hadirin. Acara penandatanganan NPHD dan Deklarasi ini, dihadiri oleh segenap undangan. Selain jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Blitar, juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), partai politik, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan media. (humas)
Tag
Berita