Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Tangani Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPS

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar saat ini menangani dugaan pelanggaran pada proses rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar. Pada Rabu (4/3/2020), Bawaslu Blitar mengundang sejumlah pihak untuk klarifikasi. Kini, Bawaslu melakukan kajian atas hasil klarifikasi sebelum mengadakan pleno untuk menentukan putusan atau rekomendasi. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin melalui Anggota yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Arif Syarwani mengungkapkan, pada Senin (2/3/2020), ada warga Desa Birowo, Kecamatan Binangun atas nama Edy Susilo yang melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen PPS oleh KPU Blitar. “Edy Susilo ini mendaftar sebagai calon PPS dari Desa Birowo, Kecamatan Binangun pada Senin, 24 Februari 2020. Saat pengumpulan berkas, sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh petugas pendaftaran KPU karena menggunakan ijazah legalisir notaris. Namun atas saran KPU diubah dengan legalisasi ijazah dari Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Kabupaten/ Kota Blitar. Oleh yang bersangkutan, pada hari itu juga diganti, dikumpulkan ke KPU, dan diterima petugas,” jelas Arif. Selanjutnya, pada saat pengumuman hasil seleksi administrasi pada Jumat, 28 Februari 2020, ternyata nama Edy Susilo tidak lolos. Karena merasa berkas yang dikumpulkan telah lengkap dan memenuhi syarat, Edy berkonsultasi ke Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Binangun. “Akhirnya yang bersangkutan didampingi Panwas Kecamatan Binangun melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Blitar pada Senin, 2 Maret 2020,” jelas mantan staf Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini. Arif mengatakan, karena Edy kesulitan menghadirkan saksi, maka status laporan tersebut berganti menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Blitar. “Langkah Bawaslu, Rabu (4/3/2020) memanggil Edy Susilo dan Ketua Panwas Kecamatan sebagai saksi, serta KPU Kabupaten Blitar untuk diklarifikasi,” lanjut Arif. Dari klarifikasi yang berlangsung hingga sore hari ini, didapatkan sejumlah keterangan. Yakni, berkas yang dikumpulkan oleh Edy Susilo telah lengkap dan memenuhi syarat dari KPU Kabupaten Blitar. “Sedangkan dari pihak KPU Kabupaten Blitar yang diwakili oleh Bapak Chepto Rosdyanto selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, mengakui ada kelalaian atas penerimaan berkas yang bersangkutan. Kesalahan prosedur ini berdampak kepada tidak lolosnya Edy Susilo pada seleksi administrasi calon anggota PPS,” urai pria asal Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro ini. Atas dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Kabupaten Blitar tengah melakukan kajian. “Untuk mendapatkan kesimpulan berupa putusan atau rekomendasi, Bawaslu harus melakukan kajian dan melalui pleno komisioner Bawaslu,” tandas Arif. (humas)
Tag
Berita