Bawaslu Blitar Sampaikan Imbauan PDPB, 105 Data Anomali Diserahkan ke KPU
|
blitar.bawaslu.go.id – Demi memastikan daftar pemilih tetap valid dan akurat, Bawaslu Kabupaten Blitar kembali menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas pemilu. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, menyampaikan imbauan hasil pengawasan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kepada KPU Kabupaten Blitar, Senin (22/9/2025).
Dalam imbauan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar melampirkan 105 data hasil pengawasan, yang terdiri dari 69 pemilih yang telah meninggal dunia, 21 pemilih pindah masuk, serta 15 pemilih pindah keluar. Data itu disampaikan secara resmi sebagai bahan koreksi dan tindak lanjut KPU untuk memastikan daftar pemilih benar-benar mutakhir.
Imbauan pengawasan tersebut diterima langsung oleh Endah Yuni Endrawati, anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, didampingi oleh Anggota KPU Chepto Rosdyanto.
Jaka Wandira menegaskan, akurasi data pemilih merupakan fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. “Bawaslu memiliki kewajiban memastikan hak pilih masyarakat terlindungi. Karena itu, setiap temuan pengawasan harus segera ditindaklanjuti, agar tidak menimbulkan potensi persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Melalui penyampaian imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap KPU dapat segera menindaklanjuti data anomali yang ditemukan, baik melalui verifikasi lapangan maupun mekanisme perbaikan administratif, sehingga daftar pemilih berkelanjutan semakin berkualitas.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Blitar dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pencegahan, agar pemilu dan pemilihan mendatang berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) serta mencerminkan prinsip demokrasi yang berkeadilan.*
Penulis dan Foto : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)