Bawaslu Blitar Persiapkan Retensi Arsip untuk Perkuat Tertib Administrasi
|
blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar mempersiapkan pelaksanaan retensi arsip sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan administrasi yang efektif, tertib, dan akuntabel. Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Retensi Arsip Tahun 2026 di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Blitar, Kamis (8/10/2026).
Rapat berlangsung mulai pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani No. 44, Kota Blitar. Kegiatan diikuti 12 staf pengelola arsip yang berasal dari empat divisi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Blitar.
Rapat dipandu oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Dr. Nur Ida Fitria, M.Si. Sementara itu, pengarahan diberikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Narsulin. Kegiatan turut dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Masrukin.
Persiapan retensi arsip menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan kegiatan pengelolaan arsip di lingkungan Bawaslu Kabupaten Blitar. Melalui rapat ini, para pengelola arsip dari masing-masing divisi menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan retensi agar pengelolaan dokumen dapat dilakukan secara tertib.
Pengelolaan arsip yang baik diperlukan untuk memastikan dokumen kelembagaan tetap terorganisasi dan dapat dikelola sesuai kebutuhan. Retensi juga menjadi bagian dari tata kelola administrasi yang mendukung efektivitas kerja sekaligus akuntabilitas lembaga.
Dengan melibatkan pengelola arsip dari seluruh divisi, Bawaslu Kabupaten Blitar mendorong agar pengelolaan arsip tidak hanya menjadi tanggung jawab satu bagian, tetapi dilaksanakan secara bersama dan konsisten di lingkungan sekretariat.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar