Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Pastikan Penetapan Syarat Minimal Dukungan Calon Independen Sesuai Aturan

Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa (kiri) berkoordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, Senin (28/10).

  blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan KPU Kabupaten Blitar menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan sesuai dengan aturan yang ada. Sebelum rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada Sabtu (26/10), pimpinan Bawaslu dengan KPU pada Rabu (23/10) telah berkoordinasi. Tujuannya, agar penetapan sesuai dengan undang-undang maupun surat edaran yang ada. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santoso mengatakan, tujuan pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pilkada 2020 di awal waktu ini, agar kandidat calon kepala daerah dari jalur perseorangan segera mempersiapkan diri. “KPU Kabupaten Blitar telah melakukan rapat pleno secara tertutup. Hasilnya, pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju dari jalur perseorangan atau independent, wajib mengantongi minimal 70.788 dukungan atau 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir 943.840, untuk maju dalam Pilkada 2020,” ungkap Priya. Priya menjelaskan, dalam menetapkan prosentase syarat minimal dukungan, KPU mengacu pada pemilu terakhir yang digelar di masing-masing daerah. Misalnya, kabupaten/kota dengan 250 ribu jiwa, minimal 10 persen.  Kalau daerah tertentu memiliki 250 ribu-500 ribu jiwa penduduk, didukung minimalnya 8,5 persen. Kalau antara 500 ribu-satu juta penduduk, dukungan minimalnya sebesar 7,5 persen. “Nah, di Kabupaten Blitar dengan kisaran 500 ribu- satu juta penduduk, sehingga dukungan minimal 7,5 persen,” lanjut pria berkumis ini. Di samping itu, jumlah dukungan syarat bakal pasangan calon perseorangan paling sedikit tersebar di lebih dari 50 % dari 22 jumlah Kecamatan di Kabupaten Blitar yaitu 12 Kecamatan. Dan penyerakan syarat minimal dukungan ke KPU masing-masing kabupaten/kota dimulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 mendatang. Bawaslu berharap KPU Kabupaten Blitar mengumumkan dan mensosialisasikan dengan baik. Sehingga mereka (pasangan bakal calon perseorangan, red), bisa menyiapkan syarat dukungan sejak sekarang. Karena proses penyerahan syarat dukungan itu bersamaan verifikasi oleh KPU Jatim. “Dengan waktu sosialisasi dan pengumpulan syarat minimal yang sudah cukup panjang ini, kami harap tidak sampai menghambat proses tahapan lain dalam Pilkada Serentak 2020,” tandas Priya. (ridha/humas)  
Tag
Berita
Pengawasan