Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Minta KPU Lakukan Perubahan Pengumuman

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan perubahan pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020. Karena ada dua nama, yang tidak mengikuti seleksi tulis calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada Minggu (1/3/2020), namun tercantum pada pengumuman KPU Nomor 138/PP.04.2-Pu/3505/KPU-Kab/III/2020 tersebut. Dua nama tersebut atas nama A’an Novita dari Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben dan Mochamad Rizki Ibrahim dari Desa Jeding, Kecamatan Sanankulon. Bawaslu Kabupaten Blitar meminta kepada KPU Kabupaten Blitar untuk mencoret dua nama tersebut dari pengumuman. Lewat surat rekomendasi Nomor 071/K.JI-03/PM.00.02/III/2020,yang dilayangkan untuk Ketua KPU Kabupaten Blitar pada Kamis, 5 Maret 2020, Bawaslu Blitar merekomendasikan agar KPU melakukan perubahan pengumuman. “Kami minta kepada KPU untuk melakukan perubahan terhadap pengumuman KPU Nomor 138/PP.04.2-Pu/3505/KPU-Kab/III/2020 pada tanggal 4 Maret 2020 sesuai data sebenarnya. Dan memberikan salinan perubahan kepada Bawaslu,” ujar Hakam. Ya, sesuai hasil pengawasan Bawaslu dan panwascam pada seleksi tertulis pada Minggu (1/3/2020), dua nama tersebut tidak hadir. Terbukti dari daftar hadir dari KPU Kabupaten Blitar yang didokumentasikan pengawas, dua nama tersebut kosong alias tidak hadir. “Prinsipnya, semua tahapan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Hakam. Hakam berharap, proses dan tahapan penyelengggaraan pemilihan bisa berlangsung sesuai prinsip penyelenggaraan. Yakni, mandiri, jujur, adil, professional, berkepastian hukum, tertib, terbuka, akuntabel, efektif, dan efisien. (humas)
Tag
Berita