Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Lakukan Uji Petik Pengawasan PDPB di Srengat dan Wonodadi

uji petik

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah bersama staf M. Lukman Hakim melaksanakan uji petik di Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi pada Selasa, 18 November 2025.

blitar.bawaslu.go.id — Pengawasan pemilu tidak hanya dilakukan pada saat tahapan berlangsung, tetapi juga pada masa jeda untuk memastikan kualitas data pemilih selalu mutakhir dan akuntabel.  

Dalam rangka memastikan keakuratan dan validitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah bersama staf M. Lukman Hakim melaksanakan uji petik di Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi pada Selasa, 18 November 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan pemilu dan pemilihan.

Uji petik dilakukan di tiga desa, dan mendapat sambutan langsung dari jajaran pemerintah desa setempat.

Di Desa Dermojayan, Kecamatan Srengat, rombongan Bawaslu Kabupaten Blitar diterima oleh Budiana S.Sos selaku Kepala Desa, bersama perangkat desa Mutaromin. Di lokasi ini, tim memeriksa data perpindahan penduduk, pemilih baru, serta data kematian yang mempengaruhi daftar pemilih.

Kemudian di Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, tim disambut oleh Sekretaris Desa Fuat Fauzi bersama perangkat desa Tria. Tim melakukan penelusuran administrasi dan pengecekan informasi pendukung yang menjadi dasar pemutakhiran data pemilih.

Dan terakhir di Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, tim diterima oleh Sekretaris Desa Zainuri bersama perangkat desa Hafid. Di sini, Bawaslu memastikan ketersediaan dokumen, proses pencatatan, serta pelaporan perubahan data pemilih dilakukan secara tertib.

Nikmatus Sholihah menyampaikan bahwa data pemilih merupakan elemen paling mendasar dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur, tertib, dan kredibel.

“Uji petik ini upaya Bawaslu Kabupaten Blitar untuk mengumpulkan data sanding sehingga dapat memberikan masukan kepada KPU terkait proses pemutakhiran data pemilih,” ujar Nikmah.

Ia menegaskan bahwa pemerintah desa adalah mitra strategis Bawaslu dalam penyediaan informasi kependudukan yang akurat, karena berbagai perubahan status pemilih terjadi pada wilayah kewenangan desa.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi persoalan yang dapat mempengaruhi kualitas daftar pemilih, sekaligus memperkuat koordinasi antara Bawaslu dan pemerintah desa.

Melalui uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, akurasi data pemilih, dan memastikan tahapan pemilu dan pemilihan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta peraturan perundang-undangan.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)