Bawaslu Blitar Inventarisasi 12 Isu Krusial untuk Masukan Revisi UU Pemilu dan Pilkada
|
blitar.bawaslu.go.id —Bawaslu Kabupaten Blitar mulai menyiapkan kajian hukum sebagai bahan masukan resmi terhadap rencana perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan.
Melalui diskusi internal yang digelar Kamis, 4 Desember 2025, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa melakukan pendalaman 12 isu strategis yang berpotensi memengaruhi efektivitas pengawasan pemilu ke depan.
Kegiatan ini dipimpin Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nikmatus Sholihah, yang akrab disapa Nikmah, bersama jajaran staf divisinya.
Diskusi tersebut sekaligus menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Inventarisasi Permasalahan Hukum sebagai dasar penyusunan masukan terhadap revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Menurut Nikmah, langkah ini penting mengingat adanya keputusan Rapat Paripurna DPR RI mengenai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 yang memasukkan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan evaluasi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Pilkada).
“Sebagai lembaga penyelenggara pengawasan pemilu, Bawaslu harus memastikan setiap celah hukum, hambatan teknis, maupun tantangan di lapangan dapat terpetakan dengan baik. Hasil inventarisasi ini akan menjadi bahan strategis untuk memperkuat kewenangan dan efektivitas pengawasan di masa mendatang,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar membedah lima tema besar yang menjadi fokus pembahasan nasional, antara lain Kelembagaan Pengawas Pemilu, Pencegahan Pelanggaran Pemilu, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, serta Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Lainnya.
Dari pembahasan tersebut, Divisi Hukum berhasil merangkum 12 isu dan permasalahan hukum yang dinilai penting untuk direvisi atau diperkuat pada regulasi mendatang.
Isu-isu tersebut lahir daripengalaman pengawasan, evaluasi pemilu dan pilkada sebelumnya, serta perkembangan kebutuhan hukum di daerah.
Seluruh hasil kajian ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk diteruskan secara resmi ke Bawaslu RI sebagai bagian dari penyusunan rekomendasi nasional.
“Salah satu isu yang kami angkat terkait permasalahan definisi politik uang. Masukan dari kami adalah menambahkan definisi politik uang secara eksplisit termasuk tunai dan non tunai, bantuan barang jasa, hadiah digital voucer dan transaksi melalui e-wallet. Hal ini, untuk mencegah multitafsir dan memberikan kepastian hukum terhadap perkembangan modus digital dalam kejahatan pemilu,” beber Nikmah.
Dengan langkah ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam memperkuat sistem pengawasan pemilu, demi terwujudnya kontestasi demokrasi yang lebih berintegritas, akuntabel, dan berkepastian hukum.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)