Bawaslu Blitar Ikuti Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur 2026
|
blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Jumat (13/3/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Dari Bawaslu Kabupaten Blitar, rapat dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi bersama staf.
Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan arah kebijakan strategis penanganan pelanggaran kepemiluan sekaligus memperkuat koordinasi dan keseragaman langkah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemilu di wilayah Jawa Timur.
Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Anwar Noris menekankan pentingnya kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi dinamika kepemiluan ke depan. Menurutnya, penguatan kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman regulasi menjadi kunci dalam memastikan proses penanganan pelanggaran dapat berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran harus ditangani secara cermat, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, sinergi antara pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota perlu terus diperkuat agar proses penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara efektif.
Masrukin menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Bawaslu daerah untuk memperkuat pemahaman teknis terkait mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, sekaligus menyelaraskan strategi pengawasan dalam menghadapi tahapan demokrasi mendatang.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan serta memastikan setiap potensi pelanggaran kepemiluan dapat ditangani secara profesional, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar