Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Ikuti Diskusi Hukum Seri #8, Dalami Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB

dhs 8

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, bersama staf, mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #8 yang digelar Bawaslu Jawa Timur secara daring pada Selasa (23/9/2025).

blitar.bawaslu.go.id – Penguatan kapasitas hukum dan pemahaman regulasi terus menjadi fokus Bawaslu dalam mendukung tugas pengawasan pemilu dan pemilihan. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, bersama staf, mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #8 yang digelar Bawaslu Jawa Timur secara daring pada Selasa (23/9/2025).

Kegiatan DHS kali ini mengangkat tema “Analisis Komprehensif dan Panduan Praktis Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB): Belajar dari Hasil dan Catatan Uji Petik Pengawasan DPB Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Tahun 2025”.

Acara dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, yang menekankan pentingnya pemahaman regulasi baru dalam mendukung efektivitas pengawasan di tingkat kabupaten/kota.

Nikmatus Sholihah menyampaikan, keterlibatan Bawaslu Kabupaten Blitar dalam forum diskusi hukum ini merupakan langkah strategis untuk memperdalam pemahaman atas aturan terbaru. 

“Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 menjadi acuan penting dalam memastikan kualitas pengawasan PDPB. Dengan memahami panduan praktisnya, kami dapat mengaplikasikan pengawasan yang lebih akurat, sekaligus mencegah potensi permasalahan di lapangan,” ungkapnya.

DHS yang dilaksanakan rutin setiap pekan ini menjadi wadah berbagi pengalaman antar-Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Timur. Melalui pembelajaran horizontal dan studi kasus hasil uji petik, setiap jajaran dapat memperkaya praktik pengawasan, sehingga semakin siap dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan pemilu.

Partisipasi Bawaslu Kabupaten Blitar dalam DHS Seri #8 ini sekaligus menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga integritas data pemilih sebagai fondasi utama pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)