Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Ikuti Diskusi Hukum Selasa, Bahas Pengawasan Pencalonan DPD

dhs

Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #6 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa 26 Agustus 2025.

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar terus memperkuat kapasitas pengawasan pemilu dengan aktif mengikuti forum kajian hukum. 

Pada Selasa, 26 Agustus 2025, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah bersama para staf menghadiri Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri #6 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Diskusi kali ini mengangkat tema “Kajian Regulasi dan Pelaksanaan Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024: Eksaminasi Putusan Perkara Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024”.

Kegiatan dipandu oleh Anggota Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta, menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam, Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan, serta penanggap dari akademisi Universitas Airlangga, Dr. Radian Salman.

Dari diskusi ini, dihasilkan sejumlah poin penting, antara lain: Terdapat pelanggaran administratif pemilu oleh Kondang Kusumaning Ayu, calon anggota DPD RI, karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari pekerjaannya di Sekretariat DPD RI; Bawaslu Provinsi Jawa Timur memberikan teguran keras dan memerintahkan KPU Provinsi menindaklanjuti putusan sesuai aturan; Keterbatasan kewenangan KPU Provinsi terungkap, sebab hanya membantu verifikasi administrasi, sementara keputusan akhir ada di KPU RI; Dr. Radian Salman menekankan pentingnya perbaikan sistematika putusan dan pendalaman analisis pelanggaran, termasuk soal pemaknaan “badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara”; dan Perlu peningkatan koordinasi antara Bawaslu dan KPU terkait akses data Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mendukung efektivitas pengawasan ke depan.

Melalui forum ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya sebagai lembaga pengawas pemilu yang tidak hanya melakukan pengawasan di lapangan, tetapi juga memperkuat aspek kajian hukum. 

Hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengawasan yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas demi tegaknya keadilan pemilu.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)