Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Hadiri Diskusi Dana Kampanye Pemilu 2024 Bersama KPU, Soroti Pentingnya Integritas dan Penguatan Regulasi

kpu

Bawaslu Blitar hadiri rapat Kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu sekaligus penyusunan tulisan atau artikel ilmiah mengenai pengalaman teknis manajerial Pemilu dan Pemilihan 2024 di KPU, Rabu 13 Maret 2026.

blitar.bawaslu.go.id — Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah bersama jajaran staf menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Blitar pada Rabu (12/3/2026). Kegiatan tersebut membahas rencana kegiatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu sekaligus penyusunan tulisan atau artikel ilmiah mengenai pengalaman teknis manajerial Pemilu dan Pemilihan 2024.

Diskusi yang digelar di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino. Kegiatan dilanjutkan dengan pengantar diskusi dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukti, yang memaparkan berbagai catatan evaluasi terkait pengelolaan dan pelaporan dana kampanye pada Pemilu 2024.

Dalam pemaparannya, Ibrahim Mukti menyoroti bahwa pada praktiknya sejumlah partai politik dinilai belum optimal dalam pelaporan dana kampanye. Bahkan ditemukan laporan dana kampanye yang nilainya sangat kecil dan dinilai tidak mencerminkan aktivitas kampanye yang sebenarnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian laporan dana kampanye masih dijalankan sebatas pemenuhan administrasi formal.

Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, mekanisme rekening dana kampanye dimaksudkan agar seluruh aktivitas pengeluaran kampanye calon legislatif dapat tercatat melalui partai politik. Namun dalam praktiknya, belum terdapat sanksi yang cukup tegas selain status kepatuhan atau ketidakpatuhan, sehingga memengaruhi tingkat keseriusan pelaporan dari peserta pemilu.

Dalam sesi diskusi, Zaenudin Mahfud menambahkan bahwa terdapat kesenjangan antara laporan dana kampanye dengan realitas biaya politik yang terjadi di lapangan. Berbagai penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa biaya politik yang dikeluarkan oleh partai politik maupun calon legislatif sering kali tidak sejalan dengan angka yang tercantum dalam laporan resmi dana kampanye.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah menekankan pentingnya integritas seluruh pihak dalam pelaporan dana kampanye. Menurutnya, ketidaksesuaian antara laporan dan realitas pembiayaan kampanye berpotensi menyulitkan pengawasan terhadap praktik politik uang.

“Jika laporan dana kampanye disampaikan secara jujur dan transparan, tentu akan memudahkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran, termasuk dugaan praktik money politics,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perlunya penguatan regulasi serta pemberian sanksi yang lebih tegas bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan kegiatan kampanye secara benar. Selain itu, Bawaslu juga mendorong adanya akses data yang lebih terbuka, termasuk salinan laporan dana kampanye, agar proses pengawasan dapat berjalan lebih optimal.

Dalam forum tersebut juga dibahas pentingnya peningkatan kapasitas pengelola laporan dana kampanye di internal partai politik, seperti liaison officer (LO) dan admin yang memahami pengelolaan keuangan kampanye. Persiapan teknis pengisian laporan melalui sistem informasi dana kampanye juga dinilai perlu dilakukan sejak awal tahapan pemilu.

Diskusi ini menjadi bagian dari upaya refleksi dan pembelajaran bersama dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024. Melalui kajian dan dokumentasi ilmiah tersebut, diharapkan berbagai catatan evaluasi dapat menjadi rekomendasi perbaikan regulasi dan tata kelola dana kampanye pada pemilu mendatang, sehingga penyelenggaraan demokrasi dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar