Bawaslu Awasi Data Pemilih Berkelanjutan Jelang Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada
|
KOORDINASI: Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Blitar Priya H.S (kanan) menemui Komisioner KPU Kabupaten Blitar untuk berkoordinasi mengenai data pemilih berkelanjutan, Rabu (11/9).
blitar.bawaslu.go.id – Menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Blitar telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, dan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, dalam rangka pengawasan data pemilih berkelanjutan.
Dalam koordinasi di Dispendukcapil Bawaslu Kabupaten Blitar pada 30 Juli 2019, meminta data penduduk yang dilaporkan telah meninggal dunia, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, pendudukan yang belum genap berusia 17 tahun namun sudah menikah dan pindah domisili.
Sebelumnya, pada 29 Juli 2019, Bawaslu berkoordinasi ke KPU Kabupaten Blitar terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dijelaskan KPU, jumlah potensi DPK pada DPTHP-2 atau DPT Pemilu 2019 sebanyak 574, sedangkan DPK dalam berita acara DB-1 sebanyak 8.328.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa mengatakan, ada kemungkinan KPPS tidak memasukkan dalam pada kotak A.DPK dan C-7, dan masuk ke kotak lain. Hasil DPK dari pembukaan kotak suara ada sebanyak 4.616. Lalu dari data KPU usai mengecek elemen data yang lengkap ditemukan DPK sejumlah 979.
“Nantinya, dari beberapa elemen data yang ada akan disandingkan dengan data di dispendukcapil. Dan memastikan apakah pemilih sudah meninggal dunia, pindah domisili, TNI, Polri, dan lain sebagainya,” jelas Priya.
Priya menambahkan, koordinasi dengan instansi terkait merupakan salah satu bentuk pengawasan berkelanjutan Bawaslu usai Pemilu 2019. Secara teknis dan operasional dilandasi oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1250/ K.Bawaslu/ PM.00.00/ 7/ 2019 dan Surat Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 0300/ K.JI/ PM.00.01/ VII/ 2019.
“Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 201 bahwa Pemerintah memberikan data kependudukan setiap enam bulan kepada KPU sebagai data tambahan dan pemutakhiran data pemilih. Terlebih di Kabupaten Blitar pada 2020 akan menggelar Pilkada, maka proses pengawasan data berkelanjutan sangat penting,” ucapnya.
Bawaslu Kabupaten Blitar juga berkoordinasi dengan PN Blitar, untuk mendapatkan informasi terkait Putusan Pengadilan Negeri/Tinggi/MA yang mencabut hak politik di Kabupaten Blitar. “Koordinasi di PN Blitar, untuk memastikan adakah penduduk Kabupaten Blitar yang dicabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum. Hasilnya didapati tidak ada yang dicabut hak politiknya,” tandas Priya. (humas/ridha erviana)
Tag
Berita
Pengawasan