Baliho Salahi Perbup, Bawaslu Rekom Pencopotan ke Satpol PP
|
blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar mengumumkan status laporan 04/Reg/LP/PB/12.16/X/2020, dengan pelapor JTM dan terlapor Pjs Bupati Blitar Drs. Budi Santosa, pada Jumat (23/10/2020). Atas laporan tersebut diputuskan terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain, dalam hal ini Peraturan Bupati Blitar Nomor 48 Tahun 2015. Bawaslu Blitar meneruskan putusan tersebut kepada instansi berwenang yakni Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar Arif Syarwani mengungkapkan, laporan ini terkait adanya pemasangan baliho program pemerintah di Kecamatan Udanawu. Arif menyatakan, menurut pelapor dalam baliho tersebut memuat program pemerintah mengenai covid 19 dan terdapat foto pasangan calon petahana.
"Sehingga menurut si pelapor, keberadaan baliho permanen itu bisa menguntungkan paslon petahana tersebut," kata Arif.
Atas laporan tersebut, lanjut Arif, Bawaslu Blitar telah mengundang beberapa pihak. Antara lain pelapor dan saksi pelapor, RSUD Ngudi Waluyo, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Terakhir kami undang ASN yakni Pjs Bupati Blitar selaku terlapor," ujar Arif.
Arif menjelaskan, dari kajian dan rapat pembasahan sebanyak dua kali bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), didapati bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Namun, ada peraturan lain yang dilanggar.
"Dari hasil pleno kami putusan bahwa terdapat dugaan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lain, yakni Peraturan Bupati Blitar Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar," tandas Arif.
Pihak Bawaslu Blitar, lanjut Arif, menegaskan bahwa sumber penanganan berasal dari laporan masyarakat. Sehingga, Bawaslu wajib menindaklanjuti segala laporan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Saat ini kami juga telah menerima laporan lagi dari masyarakat. Atas laporan dari masyarakat, Bawaslu wajib menindaklanjutinya," tandas Arif. (ridha/humas)
Tag
Berita
Pengumuman
PENINDAKAN PELANGGARAN