Bagja Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan dalam Proses PAW
|
blitar.bawaslu.go.id - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif guna menjaga prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Salah satu langkah yang didorong adalah peningkatan transparansi serta keterbukaan informasi publik pada setiap tahapan pelaksanaan PAW.
Hal tersebut disampaikan Bagja saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Terpumpun Kajian Hukum Permasalahan Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berlangsung di Kantor KPU, Selasa (26/5/2026).
Menurut Bagja, harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar pelaksanaan PAW memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Sinkronisasi antara Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Partai Politik, serta Peraturan KPU dinilai penting untuk menghindari munculnya berbagai tafsir yang berbeda dalam pelaksanaan PAW.
Selain itu, ia menekankan perlunya penguatan koordinasi antarlembaga, melibatkan Bawaslu, KPU, DPR/DPRD, serta partai politik. Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.
Bagja juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap keabsahan dokumen serta dasar hukum yang digunakan dalam pemberhentian anggota legislatif. Pengawasan yang kuat diperlukan untuk mencegah potensi intervensi politik dalam penetapan calon pengganti dan menjaga objektivitas proses PAW.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PAW tidak semata-mata merupakan urusan internal partai politik. Proses tersebut berkaitan langsung dengan keberlanjutan mandat yang diberikan rakyat melalui pemilu. Karena itu, pelaksanaannya harus menjunjung tinggi prinsip jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, dalam praktik di lapangan, proses PAW masih kerap berada pada area yang rawan konflik kepentingan dan persoalan hukum. Situasi tersebut biasanya muncul ketika mekanisme PAW tidak dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan atau dipengaruhi oleh dinamika politik pasca pemilu.
Melalui penguatan regulasi, koordinasi kelembagaan, serta peningkatan transparansi, Bawaslu berharap proses PAW dapat berlangsung lebih akuntabel dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.*
Sumber : Bawaslu RI