Awasi Pelantikan PPS Serentak
|
blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar tancap gas melaksanakan tugas usai tahapan lanjutan Pilkada 2020 dimulai. Yakni pengawasan melekat pada pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kabupaten Blitarm, Senin (15/6/2020). Pelantikan serentak dilakukan secara virtual dalam jaringan (daring), dengan perwakilan lima PPS yang dilantik secara langsung di Ruang Perdana Sekretariat Pemerintah Kabupaten Blitar, dengan protokol pencegahan korona.
Pelantikan 744 PPS dari 248 Desa di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar tersebut, memang sempat tertunda karena adanya pandemi covid 19. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahudding mengatakan, pengawasan Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan pelantikan sesuai regulasi yang berlaku.
“Salah satunya terhadap keterpenuhan standar protokol kesehatan pada tahapan. Bawaslu juga melibatkan jajaran Panwascam untuk melakukan pengawasan langsung di lokasi pelantikan PPS yang terpusat di kantor kecamatan,” kata Hakam yang hadir dalam pelantikan PPS ini.
Hakam mengungkapkan, fokus pengawasan juga termasuk pada keterpenuhan syarat pada anggota PPS. Yakni, terkait netralitas atau tidak berafiliasi pada Parpol maupun calon tertentu.
Serta kepastian terhadap nama yang dilantik adalah benar sesuai dengan pengumuman calon terpilih, apabila ada perubahan maka perlu penelitian lebih lanjut mengenai sebab atas perubahan nama yang dilantik.
"Kami meminta jajaran pengawas ad hoc untuk berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait absensi kehadiran serta pergantian nama PPS," ujar Hakam.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso mengatakan, pelantikan PPS ini seiring dengan instruksi KPU RI terhadap dimulainya tahapan lanjutan yang dimulai tanggal 15 Juni 2020 serta sebagai lanjutan pelantikan dari 10 Kecamatan yang dilakukan sebelum pandemi korona.
"Siang ini kami melantik 744 PPS sesuai protokol pencegahan covid 19. Hanya ada lima perwakilan mewakili agama masing-masing yang hadir tatap muka pada pelantikan yang dihadiri jajaran Bupati, Forkopimda dan Bawaslu. Sedangkan di 22 kecamatan melalui virtual," ujar Hadi.
Hadi menambahkan, sesuai surat edaran dari KPU RI nomor 441 tahun 2020 untuk pengaktifan kembali PPK dan PPS, sebelumnya harus memverifikasi terlebih dahulu dan mendata kembali anggota PPK maupun PPS yang sudah ditetapkan, apakah masih memenuhi syarat atau tidak, dan apakah masih bersedia atau tidak untuk menjadi penyelenggara dalam Pilkada 2020.
“Ada empat PPS yang menundurkan diri. Mereka merupakan PPS di Kesamben, Udanawu, Srengat, dan Sutojayan. Kita tidak tahu alasan pastinya, yang jelas sudah tidak bersedia. Kita juga memaklumi karena kondisi saat ini sedang mewabah Covid-19. Makanya sebelum melantik, kita tanya kembali,” jelasnya, Senin 15 Juni 2020.
Hadi mengungkapkan sudah ada pengganti PPS yang mengundurkan diri tersebut. Untuk anggota PPS Srengat dan Udanawu diganti dari daftar tunggu, sementara Sutojayan dan Kesamben melalui koordinasi dengan lembaga karena tidak ada daftar tunggunya.
“Jadi waktu perekrutan dulu kan ada daerah yang terdapat daftar tunggunya. Kalau tidak ada, kita harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari penggantinya,” paparnya.
Pelantikan pada 15 Juni 2020 sore itu dilakukan secara daring. Total PPS yang dilantik sebanyak 744 orang. Hadi menambahkan, selain empat anggota PPS tersebut, pihaknya juga telah mengganti sekretariat PPS karena meninggal dunia. Setelah dilantik, PPS akan langsung menjalankan tugasnya. (ridha/humas)
Tag
Berita