Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Hitung Ulang di Kanigoro, Pastikan Tak Ada Penggelembungan Suara

foto: Bawaslu Kabupaten Blitar Penghitungan suara ulang TPS 10 dan 16 di Balai Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Selasa (23/4).   Kesalahan KPPS dalam Menghitung Suara   BLITAR KABUPATEN - Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Blitar untuk melakukan hitung ulang dilakukan dua TPS di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro. Hasil hitung ulang itu telah selesai dan disetujui saksi, PTPS, PPD maupun PPK Kanigoro. Dan dipastikan tidak ada penggelembungan suara. Selegenje jumlah surat suara dikarenakan adanya kesalahan hitung dari KPPS. Penghitungan ulang suara TPS 10 dan 16 Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro dilakukan di Balai Desa Gaprang. Seluruh petugas penyelenggara Pemilu dan pengawas, serentak hadir sejak pukul 09.00 WIB. Penghitungan ulang selesai dilaksanakan sekitar pukul 15.10 WIB. Ketua Pengawas Pemilu Desa (PPD) Sawentar Choirul Anam menyatakan, kesalahan input data karena kurangnya pemahaman KPPS. "Jadi sebenarnya tidak ada penggelembungan suara. Kesalahan ini terjadi karena dalam satu surat suara itu ada dua coblosan. Ada yang nyoblos nama caleg, ada yang nyoblos partai. Nah ini dihitung dua oleh KPPS," ujar Anam, di Balai Desa Gaprang, Selasa (23/4/2019). Dalam penghitungan ulang itu, semua KPPS semakin paham mekanisme penghitungan perolehan suara. Seperti di TPS 16 yang sudah sinkron jumlah C7 atau daftar hadir sebanyak 166 dengan perolehan suara. Hasil hitung ulang itu terdiri sebanyak 152 surat suara dinyatakan sah dan sebanyak 14 dinyatakan surat suara tidak sah.  Begitu juga dengan TPS 10. Kasusnya sama dengan yang terjadi di TPS 16. KPPS menghitung dua suara untuk surat suara yang tercoblos dua. Di TPS 10 jumlah DPT 208 dan jumlah C7 sebanyak 180. Jadi sebelumnya surat suara DPR Propinsi yang terhitung mencapai 275, DPR RI sebanyak 254 dan DPRD kabupaten paling banyak yakni 288 surat suara. Kini dengan dilakukan hitung ulang, perolehan suara sinkron dengan jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya.  "Jadi perolehan suara sudah sinkron dengan C7 semua yakni 180. Dengan rincian, untuk suara DPR RI suara sah 171 tidak sah 9, suara DPRD Propinsi suara sah 168 tidak sah 12 dan DPRD Kabupaten Blitar suara sah 172 tidak sah 8," beber Ketua PPK Kanigoro Muh Badrun Munir Wijaya. Dengan begitu permasalahan di dua TPS di Desa Sawentar dinyatakan telah selesai. Tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena kesalahan telah diperbaiki dan disetujui semua pihak penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, dua TPS tersebut mencuri perhatian Bawaslu karena hasil penghitungan tidak sinkron dengan jumlah pemilih yang hadir. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin menjelaskan, Pemantau TPS (PTPS) sebenarnya sudah memprotes kesalahan proses perhitungan itu. Namun pihak KPPS tidak mengindahkan. (https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4522039/hitung-ulang-2-tps-di-blitar-yang-dituduh-gelembungkan-suara-sudah-final/humas)
Tag
Berita