Lompat ke isi utama

Berita

Awas! Ada Sanksi Pidana pada Tahap Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar mengimbau seluruh masyarakat berpartisipasi dalam proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dari KPU Kabupaten Blitar. Bawaslu juga mengingatkan, dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini, ada sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar. “Termasuk kepada camat maupun lurah/ kepala desa untuk bisa berpartisipasi memberikan data yang benar juga mengawasi jikalau ada warganya yang belum di-coklit bisa melaporkan ke posko pengaduan Bawaslu atau Panwaslu di 22 kecamatan se-Kabupaten Blitar,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar Arif Syarwani. Dalam proses coklit data pemilih yang dilaksanakan pada 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020 ini, Bawaslu melakukan pengawasan langsung dan melekat. Arif mengungkapkan, dalam pelaksanaan coklit ada sanksi administrasi, kode etik, hingga pidana yang akan menjerat kepada siapa saja terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. “Ancaman pidana tahap pemutakhiran data pemilih ini diatur pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ada empat pasal yang mengatur,” ungkap Arif. Tertuang pada Pasal 177, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Selanjutnya, pada pasal 177 A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Lalu dalam pasal 177 B, anggota PPS, anggota PPK , anggota KPU Kabupaten/ Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Serta, pada Pasal 178, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).  (ridha/humas)
Tag
Berita