Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Masalah pada Rapat Pleno DPHP Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Blitar Imbau KPU Lakukan 9 Hal Ini

imbauan dphp

Staf teknis Bawaslu Kabupaten Blitar Lukma Hakim (kanan) menyerahkan surat imbauan untuk KPU Kabupaten Blitar, Senin 5 Agustus 2024

blitar.bawaslu.go.id - Sebagai langkah pencegahan permasalahan dan pelanggaran administrasi pada rapat pleno daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP) tingkat kecamatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Blitar, Senin 5 Agustus 2024. 

Surat imbauan tersebut memuat 9 poin penting yang seyogyanya dilakukan KPU dan jajaran agar pelaksanaan rapat pleno DPHP dapat berlangsung lancar sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU 799/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Menjadi kewajiban bagi Bawaslu untuk memastikan agar rapat pleno DPHP ini berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jaka Wandira, koordinator divisi pencegahhan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Kabupaten Blitar. 

Pelaksanaan rapat pleno DPHP tingkat desa/ kelurahan sudah berlangsung pada 1-3 Agustus 2024. 

Sedangkan untuk rapat pleno DPHP tingkat kecamatan dilangsungkan pada 5-7 Agustus 2024. 

Agar pelaksanaan rapat pleno DPHP tingkat kecamatan berlangsung sesuai aturan perundang-undangan, berikut 9 poin imbauan Bawaslu Kabupaten Blitar kepada KPU Kabupaten Blitar.

  1. Membuka akses sidalih dalam pleno PPK dan KPU karena memungkinan data berubah dari hasil pleno yang dilaksanakan;

  2. Berkoordinasi dengan PPK untuk segera menindaklanjuti temuan Pengawas Pemilu;

  3. Mempedomani Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam Pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi Daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara;

  4. Menerima dan Menindaklanjuti Saran Perbaikan serta Masukan dari Peserta Rapat Pleno berdasarkan Ketentuan PKPU nomor 7 Tahun 2024 dengan mengubah formular model A.Perubahan daftar pemilih Kecamatan;

  5. Memastikan pelaksanaan pleno DPHP Tingkat PPK dilaksanakan di wilayah administrative Kecamatan tersebut dengan tetap memperhatikan kapasitas ruang, sarana dan prasarana serta bersifat terbuka untuk umum;

  6. Memfasilitasi tempat untuk PKD apabila dihadirkan oleh Panwascam;

  7. Menerbitkan berita acara perbaikan Tingkat PPS apababila terdapat perubahan data hasil rekapitulasi DPHP ditingkat kecamatan begitu juga ditingkat Kabupaten;

  8. Memberikan penjelasan kepada pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya apabila ada perubahan rekapitulasi DPHP hasil Perbaikan di internal KPU;

  9. Bahwa segala jenis Pelanggaran dalam Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) serta Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan dilakukan Penanganan Pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. *

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar