Analisis dan Pemetaan Potensi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi
|
Bawaslu RI Melakukan Analisis dan Pemetaan Potensi Gugatan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10-12 Juli 2018 dari data rekapan permohonan, rekap yang sah dan rekap perolehan suara peserta pilkada baik pilkada provinsi dan pilkada kabupaten/kota.
Dari jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, tenggang waktu pengajuan Permohonan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota adalah sejak tanggal 4 - 10 Juli 2018, sedangkan tenggang waktu pengajuan permohonan untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah tanggal 7 - 11 Juli 2018,atau juga permohonan pemohon diajukan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provisi atau KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Hasil Analisis dan Pemetaan Potensi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
a) Permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sampai dengan tertanggal 14 Juli 2018 berjumlah 67 Permohonan dengan rincian:
c) Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat diketahui 7 (tujuh) Daerah yang permohonannya berpotensi diterima dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut:
d) Ada 2 (dua) Daerah yang meskipun selisih pasangan calon berada di luar ambang batas prosentase, namun tetap mempunyai kemungkinan untuk diterima oleh Mahkamah Konstitusi dikarenakan terdapat kejadian khusus dalam proses pelaksanaannya, ada 2 (dua) Daerah:
e) bahwa dalam menindaklanjuti hal diatas, Bagian Hukum harus membuat Surat Edaran kepada semua Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota, baik yang didaerahnya terdapat Permohonan Sengketa sengketa di Mahkamah Konstitusi untuk segera melakukan Penyusunan Keterangan Tertulis.
Sebagaimana diketahui bahwa Pilkada yang telah dilakukan pada tanggal 27 Juni 2018 merupakan pelaksanaan Pilkada Serentak tahap 3 (tiga), setelah 2 (dua) Pilkada serentak yang sebelumnya telah dilakukan pada Tahun 2015 dan 2017. Pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan dengan beberapa tahap-tahan, yang dimulai dari tahapan pendaftaran calon sampai dengan tahapan pungut hitung suara sebagai momen yang paling ditunggu baik peserta Pilkada maupun masyarakat yang memilih.
Oleh karenanya pada pelaksanaan Pilkada di 171 daerah agar disetiap tahapan pengawas pemilu harus mengarsipkan dan mendokumentasikan dengan baik di kegiatan pengawasan dan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa sesuai dengan prosedur dan kewenangannya, sehingga memudahkan dalam menyusun keterangan tertulis. Apalagi keterangan tertulis yang dibuat adalah sebagai bahan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam menentukan keputusan dalam menentukan kepala daerah yang berhak menjadi pemenang, sesuai kehendak rakyat.
- Permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil berjumlah 60 (enam puluh) permohonan.
- Permohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 7 (tujuh) permohonan.
No. |
Provinsi/Kabupaten |
Tgl Pengajuan Permohonan |
Keterangan |
1. |
Kabupaten Sanggau | 11 Juli 2018 | Di luar tenggang waktu perundang-undangan |
2. |
Kabupaten Deiyai | 11 Juli 2018 | Di luar tenggang waktu perundang-undangan |
3. |
Kabupaten Sumba Barat | 11 Juli 2018 | Di luar tenggang waktu perundang-undangan |
4. |
Kabupaten Kolaka | 11 Juli 2018 | Di luar tenggang waktu perundang-undangan |
No |
Provinsi/Kabupaten |
Ambang Batas sesuai UU 10/2016 |
Selisih Presentase |
1. |
Provinsi Maluku Utara |
2% |
1.42% |
2. |
Kota Tegal |
1.5% |
0.23% |
3. |
Kota Cirebon |
1.5% |
1.25% |
4. |
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara |
2% |
0.90% |
5. |
Kabupaten Sampang |
1.% |
0.66% |
6. |
Kabupaten Deiyai |
2% |
1.27% |
7. |
Kabupaten Timor Tengah Selatan |
1.5% |
0.36% |
No. |
Daerah |
Kejadian Khusus |
1. |
Kota Makassar | Permohonan ada 2 (dua) yang di ajukan, yaitu pasangan calon Peserta yang kalah dengan kolom kosong dan Paslon yang dibatalkan oleh KPU Kota Makassar berdasarkan Putusan PTUN Makassar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). |
2. |
Provinsi Lampung | Pada saat diajukan ke MK, pasangan calon merupakan pelapor dalam sidang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM sedang berjalan di Bawaslu Provinsi Lampung dengan terlapor pihak terkait (pasangan calon nomor urut 3) |
Tag
Berita