Analisis dan Pemetaan Potensi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi
|
Bawaslu RI Melakukan Analisis dan Pemetaan Potensi Gugatan di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10-12 Juli 2018 dari data rekapan permohonan, rekap yang sah dan rekap perolehan suara peserta pilkada baik pilkada provinsi dan pilkada kabupaten/kota.
Dari jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, tenggang waktu pengajuan Permohonan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota adalah sejak tanggal 4 - 10 Juli 2018, sedangkan tenggang waktu pengajuan permohonan untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah tanggal 7 - 11 Juli 2018,atau juga permohonan pemohon diajukan kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Provisi atau KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Hasil Analisis dan Pemetaan Potensi Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:
a) Permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sampai dengan tertanggal 14 Juli 2018 berjumlah 67 Permohonan dengan rincian:
- Permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Wakil berjumlah 60 (enam puluh) permohonan.
- Permohonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 7 (tujuh) permohonan.
|
No. |
Provinsi/Kabupaten |
Tgl Pengajuan Permohonan |
Keterangan |
|
1. |
Kabupaten Sanggau | 11 Juli 2018 | Di luar tenggang waktu perundang-undangan |
|
2. |
Kabupaten Deiyai | 11 Juli 2018 | Di luar tenggang waktu perundang-undangan |
|
3. |
Kabupaten Sumba Barat | 11 Juli 2018 | Di luar tenggang waktu perundang-undangan |
|
4. |
Kabupaten Kolaka | 11 Juli 2018 | Di luar tenggang waktu perundang-undangan |
|
No |
Provinsi/Kabupaten |
Ambang Batas sesuai UU 10/2016 |
Selisih Presentase |
|
1. |
Provinsi Maluku Utara |
2% |
1.42% |
|
2. |
Kota Tegal |
1.5% |
0.23% |
|
3. |
Kota Cirebon |
1.5% |
1.25% |
|
4. |
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara |
2% |
0.90% |
|
5. |
Kabupaten Sampang |
1.% |
0.66% |
|
6. |
Kabupaten Deiyai |
2% |
1.27% |
|
7. |
Kabupaten Timor Tengah Selatan |
1.5% |
0.36% |
|
No. |
Daerah |
Kejadian Khusus |
|
1. |
Kota Makassar | Permohonan ada 2 (dua) yang di ajukan, yaitu pasangan calon Peserta yang kalah dengan kolom kosong dan Paslon yang dibatalkan oleh KPU Kota Makassar berdasarkan Putusan PTUN Makassar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). |
|
2. |
Provinsi Lampung | Pada saat diajukan ke MK, pasangan calon merupakan pelapor dalam sidang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM sedang berjalan di Bawaslu Provinsi Lampung dengan terlapor pihak terkait (pasangan calon nomor urut 3) |
Tag
Berita