16 Calon KPPS se-Kecamatan Nglegok Terindikasi Mantan Saksi Pemilu 2024
|
blitar.bawaslu.go.id - NGLEGOk -Jelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Nglegok menemukan belasan calon KPPS yang diduga pernah terlibat sebagai saksi Pemilu 2024.
Ada 16 pendaftar yang telah teridentifikasi di beberapa desa yang ada di Kecamatan Nglegok pernah menjadi saksi pada Pemilu 2024 lalu.
Pemilihan Serentak Tahun 2024 sedang menjadi perhatian publik, terutama dalam tahapan persiapan pelaksanaan di berbagai daerah.
Salah satu isu krusial yang muncul adalah adanya indikasi sejumlah calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang pernah terlibat sebagai saksi partai politik atau calon tertentu di pemilihan sebelumnya.
Menurut laporan dari beberapa PKD di Kecamatan Nglegok dan Aduan dari warga masyarakat Nglegok, terdapat indikasi bahwa sejumlah calon anggota KPPS yang lolos seleksi administratif sebelumnya pernah terdaftar sebagai saksi dari partai politik tertentu.
Hal ini bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota KPPS, yang berperan sebagai pelaksana teknis di tempat pemungutan suara (TPS) dan bertanggung jawab menjaga integritas serta kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara.
Ketua Panwaslu Kecamatan Nglegok Siswanto menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan memverifikasi data para calon KPPS di lapangan.
"Kami akan memastikan bahwa setiap anggota KPPS tidak memiliki afiliasi dengan partai politik atau calon tertentu agar proses pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan transparan," ujarnya.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait independensi para calon KPPS dalam menjalankan tugasnya pada pemilihan mendatang.
Sementara itu, Ketua PPK Nglegok Yuli Krisdianto menyatakan komitmennya untuk memastikan semua petugas KPPS yang dilantik nantinya bersikap netral.
Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menerapkan mekanisme seleksi ketat bagi calon KPPS, termasuk pengecekan riwayat afiliasi politik calon.
Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, independensi KPPS menjadi sangat krusial mengingat tingginya tensi politik dan ketatnya persaingan di antara para kandidat.
Penegakan prinsip netralitas oleh penyelenggara termasuk KPPS, menjadi salah satu faktor kunci yang akan menentukan kualitas demokrasi di Indonesia.
Pilkada 2024 sendiri akan berlangsung pada 27 November 2024, dengan partisipasi jutaan pemilih di seluruh Indonesia.
Masyarakat pun berharap agar pelaksanaannya berjalan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.*
Penulis : Leni Sofiana (Staf Humas Panwaslu Kecamatan Nglegok)
Editor : Ridha (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)