Validasi Data Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020
|
blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti Rapat Koordinasi Internal Validasi Data Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, di kantor Bawaslu Jombang, pada Senin-Selasa, 18-19 Januari 2020. Rapat ini mengundang seluruh koordinator divisi dan staf penanangan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur yang menggelar pilkada.
Kegiatan dibuka oleh Ikhwanuddin Alfianto selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Provinsi Jawa Timur. Dari Kabupaten Blitar, hadir Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Arif Syarwani dan staf Eka Fifty Anugerah.
“Kegiatan Validasi Data ini dilaksanakan untuk memperoleh jumlah pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota se- Jawa Timur pada Pilkada 2020, yang nantinya akan disampaikan ke Bawaslu RI,” ujar Ikhwanudin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar Arif Syarwani mengungkapkan selama Pilkada ada 36 dugaan pelanggara. Di antaranya, ada 28 temuan dan 8 laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Blitar. Yang masuk ke dalam pelanggaran ada 31. Terbagi dalam jenis pelanggaran antara lain 1 pelanggaran administrasi terkait alat peraga kampanye (APK), 4 pelanggaran nonadministrasi non-APK, 2 pelanggaran netralitas ASN dan 24 pelanggaran hukum lainnya. (ridha erviana/humas)
Tag
Berita