Lompat ke isi utama

Berita

Unik, Panwaslu Kecamatan Sanankulon Temukan Satu Anggota PPK Masuk Data TMS pada Pleno DPHP

pleno dphp sanankulon

Komisioner Panwaslu Kecamatan Sanankulon meberikan masukan dan tanggapan pada rapat pleno terbuka DPHP tingkat Kecamatan Sanankulon, Selasa 6 Agustus 2024.

blitar.bawaslu.go.id – Panwaslu Kecamatan Sanankulon melakukan pengawasan terhadap Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sanankulon, Selasa (6/8/2024).

Pada saat pleno yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Sanankulon tersebut, Panwaslu Kecamatan Sanankulon memberikan masukan 6 data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) kepada PPK Sanankulon. 

Uniknya, terdapat 1 anggota PPK Sanankulon yang masuk dalam data tersebut. Diketahui, Yoga Setiaji, anggota PPK Sanankulon, masuk sebagai data pemilih TMS.

“Yoga menjadi pemilih TMS di Desa Tuliskriyo,” Jelas Dwi Sri Mulyani, Ketua Panwaslu Kecamatan Sanankulon.

Yoga Setiaji menjadi pemilih TMS di Desa Tuliskriyo, lantaran dirinya pindah domisili ke Desa Sumber Kecamatan Sanankulon. 

Berdasarkan Keputusan KPU No. 799 Tahun 2024, anggota PPK Sanankulon Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut masuk dalam TMS 8, yaitu TPS Pemilih tidak sesuai penempatan TPS nya dengan alamat pemilih dalam lingkup kelurahan/desa.

Lebih lanjut, Dwi Sri Mulyani menjelaskan jika Yoga Setiaji pindah ke Desa Sumber pada tanggal 23 Juli 2024, satu hari sebelum Coklit oleh Pantarlih selesai pada 24 Juli 2024. 

Sedangkan yang bersangkutan baru menyadari bahwa statusnya pindah domisili secara administrasi setelah pada tanggal 4 Agustus 2024 membuka email dari dispendukcapil yang di dalamnya berisi KK baru.

“Jadi dia (Yoga Setiaji) pindah ke Sumber karena ikut istrinya. Secara administrasi, sesuai yang tercantum di KK pindahnya tanggal 23 Juli. Sehari sebelum Coklit selesai, namun baru diketahui tanggal 4 Agustus setelah membuka email dari dukcapil. Mengingat pleno di tingkat PPS sudah berakhir, Yoga mempersilahkan Panwaslu Kecamatan menjadikan datanya dijadikan materi saran perbaikan dalam Pleno DPHP PPK," jelas Dwi.

Selain itu, Panwaslu Kecamatan Sanankulon juga menemukan pemilih lain yang TMS dan disampaikan saat pelaksanaan Pleno berupa data pemilih yang meninggal dunia dan alih status dari warga sipil menjadi anggota Polri.

Sementara Narsulin, anggota Bawaslu Kab. Blitar ketika dikonfirmasi apakah status perpindahan domisili Yoga Setiaji berpengaruh pada status keanggotaan dia sebagai PPK. Pihaknya menjawab bahwa yang bersangkutan tetap memenuhi syarat sebagai PPK.

"Ya pindahnya kan hanya dari Desa Tuliskriyo ke Desa Sumber, masih dalam satu kecamatan. Sehingga masih tetap memenuhi syarat sebagai PPK Kecamatan Sanankulon karena persyaratan anggota PPK salah satunya adalah berdomisili di wilayah kerjanya." Pungkas Narsulin.*

Penulis : Murtafian Naja (Staf Humas Panwaslu Kecamatan Sanankulon)

Editor : Ridha (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)