Lompat ke isi utama

Berita

Undang Sejumlah Pihak, Bawaslu Klarifikasi Pencalonan Oknum PNS pada Jalur Perseorangan

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan melekat terhadap KPU Kabupaten Blitar, dalam tahapan pencalonan jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar (Pilbup) Tahun 2020. Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Blitar telah menemukan satu dugaan pelanggaran pada tahapan pencalonan jalur perseorangan Pilbup Tahun 2020. Yakni adanya bakal calon bupati dari jalur perseorangan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) aktif sebagai tenaga penyuluh keluarga berencana (KB). “Bawaslu telah berkoordinasi dan bersurat kepada instansi terkait di mana oknum PNS ini bernaung. Saat ini masih berlangsung proses klarifikasi dan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk penanganan pelanggarannya,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Priya Hari Santosa, Senin (3/2/2020). Oknum PNS berinisial Spdi ini, telah memenuhi undangan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Blitar pada Jumat (31/1/2020). Pada Sabtu, 31 Januari 2020, Bawaslu Kabupaten Blitar juga mengundang beberapa pihak untuk klarifikasi. Yakni dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar. “Pada Kamis, 30 Januari 2020 kami juga sudah mengundang KPU Kabupaten Blitar untuk klarifikasi,” ujar Priya. Priya menandaskan, pihaknya belum menentukan sikap lembaga karena saat ini masih dilakukan proses klarifikasi. “Dari klarifikasi yang sementara ini kami dapati, oknum PNS telah mengundurkan diri dari bakal calon wakil bupati, karena proses pensiun dini yang bersangkutan belum disetujui,” ungkap Priya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menegaskan, saat ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi mengenai temuan ini. Karena proses klarifikasi dan konsultasi masih berlangsung. “Segera akan diputuskan lewat rapat pleno apakah ini tergolong pelanggaran atau tidak. Jika memenuhi unsur pelanggaran, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Soal sanksi menjadi kewenangan KASN,” kata Hakam. (ridha/ humas)
Tag
Berita