Uji Petik PDPB di Dua Desa, Bawaslu Blitar Pastikan Validitas Data Kependudukan
|
blitar.bawaslu.go.id – Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kabupaten Blitar melaksanakan uji petik pemilih berkelanjutan guna memastikan akurasi dan validitas data kependudukan di tingkat desa.
Kegiatan uji petik dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, di Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro dan Desa Sumberjo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Kegiatan ini dipimpin oleh Nikmatus Sholihah, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, didampingi staf teknis Muhamad Lukman Hakim.
Di Desa Karangsono, rombongan Bawaslu ditemui Staf Desa Karangsono Moh, Rifan Hunaifi.
Dari hasil uji petik di Desa Karangsono, Bawaslu menemukan sebanyak 17 orang tercatat meninggal dunia.
Selain itu, berdasarkan hasil pencocokan dengan buku register desa, terdapat sekitar 10 orang terdata pindah keluar serta 13 orang tercatat pindah masuk.
Seluruh data tersebut telah dituangkan dalam lembaran rekap yang memuat data pindah masuk, pindah keluar, dan register kematian.
Sementara itu, saat melakukan uji petik di Desa Sumberjo, rombongan Bawaslu ditemui oleh Moh. Muslih Kasi Kesra beserta perangkat desa.
menunjukkan bahwa data kependudukan belum sepenuhnya tercatat dalam buku administrasi kependudukan desa. Berdasarkan koordinasi dengan petugas registrasi desa, data permohonan uji petik pemilih berkelanjutan direncanakan akan disampaikan sekitar 22 Desember 2025, setelah proses pencatatan data diselesaikan.
Nikmatus Sholihah menyampaikan bahwa kegiatan uji petik ini merupakan bagian dari peran strategis Bawaslu dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, meskipun berada di luar tahapan pemilu dan pemilihan.
Pengawasan ini penting untuk memastikan data pemilih yang digunakan ke depan benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara umum, kegiatan uji petik di Desa Karangsono dan Desa Sumberjo berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah desa dan penyelenggara pemilu dalam pengelolaan data kependudukan.
Dengan terlaksananya uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap hasilnya dapat menjadi acuan pelaksanaan kegiatan serupa di wilayah lain, sekaligus memperkuat upaya penyusunan data pemilih yang berkualitas sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis dan berintegritas.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)