Totok Hariyono: Konsolidasi Demokrasi Jadi Tanggung Jawab Moral Seluruh Jajaran Bawaslu
|
blitar.bawaslu.go.id β Penguatan demokrasi tidak berhenti saat tahapan pemilu usai. Hal itu ditegaskan dalam Rapat Penyamaan Persepsi dan Strategi Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan yang digelar pada Jumat (20/2/2026).
Dalam pengarahan yang disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Totok Hariyono, ditegaskan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan bagian integral dari tugas kelembagaan Bawaslu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam menjalankan amanah negara. Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah, selaku koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa hadir pada kegiatan daring ini bersama staf.
Totok menjelaskan, hakikat konsolidasi demokrasi bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud nyata pengabdian untuk menjaga kualitas demokrasi di tengah masyarakat. βIni adalah bentuk tanggung jawab atas mandat yang diberikan kepada kita sebagai pengawas pemilu,β tegasnya.
Lebih jauh, konsolidasi demokrasi diposisikan sebagai langkah preventif untuk mencegah tumbuhnya praktik otoritarianisme. Demokrasi yang dirawat secara berkelanjutan, menurutnya, menjadi benteng terhadap kemunduran sistem politik sebagaimana pernah terjadi dalam sejarah dunia.
Dalam forum tersebut juga ditegaskan peran strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum yang tidak hanya bekerja pada tahapan pemilu dan pemilihan semata. Bawaslu memiliki mandat berkelanjutan sebagai penjaga dan penegak demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pada masa non-tahapan.
Pelaksanaan konsolidasi demokrasi menjadi tanggung jawab seluruh unsur di tingkat kabupaten/kota, baik pimpinan maupun jajaran sekretariat. Implementasinya dilakukan secara berkesinambungan dalam aktivitas sehari-hari, di berbagai ruang sosial, serta dalam setiap interaksi dengan masyarakat.
Selain fungsi pengawasan, Bawaslu juga memiliki peran edukatif. Lembaga pengawas pemilu didorong aktif memberikan pemahaman kepada publik mengenai substansi demokrasi, sekaligus mengarahkan praktik demokrasi agar berjalan sesuai prinsip keadilan, partisipasi, dan integritas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pendekatan sosial dan kearifan lokal juga menjadi kunci dalam pelaksanaan konsolidasi demokrasi. Strategi yang adaptif terhadap karakteristik masyarakat di masing-masing daerah dinilai penting agar nilai-nilai demokrasi dapat diterima dan dijalankan secara kontekstual.
Melalui penyamaan persepsi ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus menguatkan konsolidasi demokrasi sebagai agenda berkelanjutan, tidak hanya dalam momentum pemilu, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga kualitas demokrasi menuju Pemilu 2029 yang lebih berintegritas.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar