Tindak Lanjuti SE Ketua Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Blitar Terapkan Skema Work From Anywhere
|
blitar.bawaslu.go.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menetapkan penyesuaian sistem kerja bagi seluruh jajaran staf sekretariat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut strategis atas arahan Bawaslu Republik Indonesia guna memastikan tugas-tugas konstitusional tetap berjalan efektif di tengah dinamika perkembangan teknologi informasi.
Penyesuaian sistem kerja ini didasarkan pada Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta hasil Berita Acara Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Blitar Nomor 2/RT.02/K.JI-03/01/2026 yang dilaksanakan pada 12 Januari 2026.
Melalui kebijakan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menerapkan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA).
Berdasarkan regulasi tersebut, proporsi pelaksanaan tugas ditetapkan dengan skema maksimal 2 (dua) hari kerja WFA dan minimal 3 (tiga) hari kerja WFO dalam satu minggu. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada 21 Januari 2026, sesuai dengan nota dinas dari Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar Heru Setyawan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menegaskan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh mengurangi esensi dari fungsi Pencegahan, Pengawasan, dan Penindakan.
Terdapat sejumlah poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai. Antara lain, Produktivitas Berbasis Teknologi, Pelaksanaan WFA hanya diperkenankan dari lokasi yang memiliki sarana komunikasi dan teknologi informasi memadai untuk menunjang pencapaian kinerja organisasi. Responsivitas Tinggi, Pegawai diwajibkan tetap siaga dan responsif terhadap koordinasi melalui media elektronik selama jam kerja berlangsung. Pelaporan Berjenjang, Setiap hasil penugasan selama WFA wajib dilaporkan secara berkala kepada atasan langsung melalui kanal komunikasi resmi yang telah ditentukan. Kelancaran Operasional, Unit kerja wajib mengatur jadwal agar tidak terjadi kekosongan pelayanan di kantor pada jam kerja. Pimpinan unit kerja juga memiliki otoritas penuh untuk memanggil pegawai WFA kembali ke kantor (WFO) apabila terdapat penugasan khusus atau kondisi mendesak.
Sebagai bagian dari penguatan disiplin aparatur, Bawaslu Kabupaten Blitar juga memperketat prosedur perizinan. Bagi pegawai yang berhalangan hadir karena sakit atau izin lainnya, wajib menyampaikan pemberitahuan melalui kanal komunikasi internal (Grup Besar Bawaslu Kabupaten Blitar) dengan melampirkan bukti pendukung seperti surat keterangan dokter.
Langkah ini sejalan dengan mandat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, yang mendorong fleksibilitas kerja demi peningkatan kualitas pelayanan publik tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.
Dengan penerapan sistem kerja baru ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapan kelembagaan dalam mengawal integritas demokrasi, baik dalam tahapan pemilu maupun non-tahapan.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar