Lompat ke isi utama

Berita

Terkait Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati-Wabup, Bawaslu Kabupaten Blitar Sampaikan Imbauan kepada RSD Dr Soetomo

imbauan rikes

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah menyerahkan imbauan kepada RSD Dr Soetomo Surabaya

blitar.bawaslu.go.id - SURABAYA - Pada Jumat 30 Agustus 2024 Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan surat Imbauan kepada pihak RSU Dr. Soetomo Surabaya selaku penyelenggara pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil Bupati Blitar pada Pemilihan tahun 2024. 

Penyampaian imbauan pemeriksaan kesehatan (rikes) diberikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah, dan diterima oleh pihak RSD Dr. Soetomo Surabaya yang diwakili Dr. Moly selaku ketua Tim Pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah pada pilkada tahun 2024. 

Nikmatus, mengungkakan poin imbauan yang disampaikan menjelang jadwal pemeriksaan kesehatan calon bupati dan wakil bupati Blitar pada Pemilihan Tahun 2024, pada 31 Agustus s.d 1 September 2024..
Adapun isi imbauan dari Bawaslu Kabupaten Blitar kepada RSD Dr Soetomo antara lain:

1. Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk menilai status kesehatan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Blitar Tahun 2024 serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya;
2. Tim pemeriksa kesehatan diketuai oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang ditunjuk oleh kepala atau direktur Rumah Sakit. Tim Penilai Kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan psikolog klinis. Tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan terdiri dari perawat, analis laboratorium, radiografer, dan lain-lain;
3. Anggota tim penilai kesehatan harus memenuhi kriteria dan persyaratan, yakni:
1) Tim Penilai Kesehatan jasmani berprofesi dokter:
a. dokter spesialis dan dokter gigi spesialis anggota Organisasi Profesi Dokter yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku; b. dokter yang ditugaskan oleh Rumah Sakit yang ditunjuk; c. bukan anggota partai politik; d. bukan pendukung Pasangan Calon perseorangan; e. bukan dokter pribadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota; dan 

2) Tim Penilai Kesehatan jiwa berprofesi dokter spesialis Kesehatan jiwa dan
psikolog klinis:
a. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang
sedang berlaku; b. bukan anggota partai politik; c. bukan pendukung Pasangan Calon perseorangan; d. bukan dokter spesialis kesehatan jiwa dan psikolog klinis pribadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; dan e. terpercaya dan mempunyai reputasi baik di antara peer grupnya.

3) Tim Pemeriksa Kesehatan status penyalahgunaan Narkotika terdiri dari:

a. Dokter/Dokter Spesialis; b. analis laboratorium; c. bukan anggota partai politik; d. bukan pendukung Pasangan Calon perseorangan; e. bukan Dokter/Dokter Spesialis pribadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati; dan f. terpercaya dan mempunyai reputasi baik di antara peer grupnya.

4) Tim pendukung pemeriksaan kesehatan dan tim pendukung pemeriksaan status penyalahgunaan Narkotika yang ditetapkan oleh kepala atau direktur Rumah Sakit tempat pemeriksaan kesehatan bagi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan jumlah dan kompetensi sesuai kebutuhan.

5) Bahwa Tim Penilai Kesehatan:

a. bukan anggota partai politik; b. bukan pendukung Pasangan Calon perseorangan; dan c. bukan Dokter/Dokter Spesialis pribadi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. 

4. Bahwa jenis pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan dengan penilaian status kesehatan dimana harus melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait;

5. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tim pemeriksa kesehatan harus melakukan pemeriksaan kesehatan meliputi:

a. anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan; 

b. pemeriksaan jiwa (rohani): 1) pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik); 2) pemeriksaan kondisi psikologis; dan 3) pemeriksaan status penggunaan narkotika;

c. pemeriksaan fisik (jasmani): 1) penyakit dalam; 2) jantung dan pembuluh darah; 3) paru; 4) bedah; 5) urologi; 6) ortopedi; 7) obstetri ginekologi; 8) neurologi dan fungsi luhur; 9) mata; 10) telinga hidung dan tenggorok, kepala leher; dan 11) gigi dan mulut;

d. pemeriksaan penunjang wajib: 

1) Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin: a) hematologi lengkap; b) urinalisis lengkap; c) tes faal hati; d) tes faal ginjal; e) profil lipid; f) GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C; g) hepatitis: HBsAg, Anti HCV; h) mikroalbuminuria; i) anti HIV; dan j) VDRL – TPHA; 
2) Tes Prostat Specific Antigent (PSA); dan

3) Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan);

e. pemeriksaan penunjang lainnya: 1) Ultrasonografi abdomen; 2) Elektrokardiografi dan Treadmill Test; 3) Ekokardiografi; 4) foto Roentgen Thoraks; 5) Spirometri; 6) Audiometri nada murni; 7) USG transvaginal (bagi calon perempuan); 8) Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit; 9) Foto Fundus Camera; 10) MRI kepala tanpa kontras; dan 11) Nerve Conduction Velocity (NCV). 
 

Selain penyampaian imbauan, Nikmatus juga berkoordinasi dengan pihak RSD Dr.soetomo Surabaya terkait teknis penyelenggaraan rikes. 

Rikes bakal pasangan calon dilaksanakan pada hari Sabtu 31 Agustus - 1 September 2024 di Gedung Amerta lantai 1 RSD Dr. Soetomo Surabaya.  

Rikes meliputi pemeriksaan jasmani dan rohani. 

Pihak RSD juga menyampaikan beberapa permohonan kepada Bawaslu untuk menghimbau KPU dan Tim Paslon  mematuhi Jadwal pemeriksaan, krn pihak RS tdk menyediakan jadwal tambahan. 

Dan tim rikes dibubarkan tgl 1 september 2024 pukul 23.59 WIB. 

"Tanggal 2 september penyampaian hasil rikes kepada KPU," ungkap Nikmatus.*

Penulis : Nikmatus Sholihah (Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar)