Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Blitar Klarifikasi KPU dan LPPM Unisba

  blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar kembali menemukan dugaan pelanggaran. Dari hasil pengawasan berkaitan dengan Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat di Blitar, ada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar yang diduga tidak terdaftar di KPU Kabupaten Blitar melakukan survei terhadap calon Kepala Daerah pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020. Temuan dugaan pelanggaran ini, dibuktikan dengan adanya pemberitaan di berbagai media online seperti Times Indonesia, Blitar Times, Harian Siber, Lentera Today.com, dan Sindo News. Koordinator Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa mengatakan, temuan ini telah diregistrasi sebagai temuan dugaan pelanggaran Nomor : 003/TM/PB/Kab/16.12/III/2020. “Jadi, hasil pengawasan ternyata ada lembaga survei yang merilis hasilnya kepada media pada awal Maret 2020. Kami melihat bahwa ketentuan, prosedur, tata cara kan ada kewajiban secara regulasi untuk mendaftar di KPU. Kami investigasi dan ini statusnya temuan dugaan pelanggaran," kata Priya. Priya mengungkapkan, dugaan pelanggaran ini didasarkan pada pasal-pasal yang tertera pada Undang-undangn Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, PKPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. “Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan oleh LPPM Unisba Blitar yang melakukan survei jejak pendapat bacalon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 tidak terdaftar di KPU Kabupaten Blitar. Sesuai pleno pada Senin, 16 Maret 2020, deregister menjadi temuan,” ujar Priya. Langkah selanjutnya, jelas Priya, Bawaslu Kabupaten Blitar mengundang KPU Kabupaten Blitar dan LPPM Unisba untuk diklarifikasi. Untuk saat ini, Bawaslu Kabupaten Blitar masih mengkaji mendalam terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. Bawaslu mempunyai waktu lima hari membahasnya dan akan memberikan rekomendasi ke KPU Kabupaten Blitar. “Masih dilakukan klarifikasi oleh divisi penanganan pelanggaran.  (humas)  
Tag
Berita