Lompat ke isi utama

Berita

Temuan Akhir Coklit Bawaslu, Ada 442 Rumah Belum Ditempel Stiker

blitar.bawaslu.go.id – Pada hari terakhir pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada 13 Agustus 2020, Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan ada 442 rumah belum ditempeli stiker A2KWK. Atas temuan dari panwaslu kecamatan dan pengawas kelurahan/ desa tersebut, langsung ditindaklanjuti dengan pemberian saran perbaikan kepada panitia pemungutan kecamatan (PPK) pada hari itu juga. Diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa, dengan temuan 442 rumah belum ditempeli stiker A2KWK ada beberapa kemungkinan. Di antaranya, rumah telah dicoklit petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan stiker telah diserahkan ke pemilk rumah namun tidak langsung ditempel. Atau, PPDP belum mencoklit rumah warga tersebut. “Kami temukan kejadian, warga telah dicoklit, namun stiker A2KWK hanya diserahkan dan tidak ditempelkan petugas. Ini juga termasuk menyalahi prosedur,” kata Priya. Dari hasil pengawasan, didapati pula rumah yang memang belum dicoklit petugas hingga batas akhir Kamis, 13 Agustus 2020. Antara lain di Kecamatan Nglegok, ada dua rumah di Dusun Kalikuning, Desa Penataran. Lalu di di Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan ada empat rumah dengan 11 pemilih belum dicoklit. Di Kecamatan Sutojayan dan Selorejo masing-masing ada satu rumah dengan dua pemilih yang belum dicoklit. “Pada Kamis, 13 Agustus 2020 dilayangkan saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan langsung kepada PPK untuk ditindaklanjuti pada hari itu juga,” ungkap Priya. Dampak dari surat saran perbaikan Panwaslu Kecamatan kepada PPK atas temuan tersebut, PPDP melakukan coklit pada Kamis, 13 Agustus 2020 pukul 22.00 di Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan. Menurut Priya, sebanyak 72 saran perbaikan yang dilayangkan ke PPK sudah ditindaklanjuti. Jika nantinya ada laporan masyarakat atau temuan dari pengawas mengenai adanya warga yang belum dicoklit, lanjut Priya, sifatnya bukan lagi temuan namun dugaan pelanggaran. "Sehingga hal tersebut menjadi kewenangan dari divisi penanganan pelanggaran untuk ditindaklanjuti," imbuh Priya. (ridha/humas)  
Tag
Berita