Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pilkada Ditunda, Bawaslu Tetap Buka Laporan Pelanggaran

  blitar.bawaslu.go.id - Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 akibat wabah covid-19 tidak menghentikan tugas Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilihan. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengungkapkan ini sejalan dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0245 tanggal 27 Maret 2020. “Di dalamnya disebutkan bahwa terkait dengan tahapan yang ditunda sebagaimana Keputusan KPU RI, dalam hal terdapat laporan dugaan pelanggaran, maka tetap ditindaklanjti sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017, karena pada prinsipnya Pengawas Pemilihan tidak menolak laporan,” terang Hakam. Lebih lanjut, Hakam menyataan, bahwa dalam SE tersebut jika terdapat laporan atau temuan sebelum terbit Keputusan KPU Nomor 179 tanggal 21 Maret 2020 maka proses penanganan pelanggaran tetap dilanjutkan, serta terkait pelanggaran yang tidak berkaitan dengan penundaan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Nomor 179, juga akan tetap ditindaklanjuti. Ia pun menyampaikan jika masyarakat akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan dapat memanfaatkan email yang disediakan yakni di bawaslublitar@gmail.com   Sebagai informasi, sebelumnya KPU RI melalui Surat Keputusan nomor 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 melakukan penundaan terhadap 4 (empat) tahapan Pilkada seretak tahun 2020, tahapan tersebut terdiri dari, Pertama Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, Kedua verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseoangan, Ketiga pembentukan petugas petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan keempat tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. (ridha/humas)  
Tag
Berita