Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Pengawas Pemilu 25 : Strategi Kehumasan Partisipatif

Tadarus Pengawasan Pemilu ke-25 pada Kamis, 21 Mei 2020 ini membahas Strategi Kehumasan Partisipatif. Narasumber yang dihadirkan antara lain Anggota Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini, Anggota Bawaslu Jateng Rofiuddin, Anggota Bawaslu Kalbar Ruhermansyah, dan Anggota Bawaslu Banten Samani. Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI memiliki program Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) yang menyedot atensi luar biasa dari publik. Terbukti, dari tahap pendaftaran yang hanya dibuka selama 4 hari,setidaknya telah mampu menjaring sejumlah 20.665 peserta secara nasional. Setelah mengikuti tahap seleksi, para peserta tersebut nantinya akan mengikuti proses pembelajaran melalui daring hingga tanggal 30 Juni mendatang. Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini membagikan strategi jitu agar para peserta SKPP Daring dapat sukses mengikuti program Bawaslu RI ini hingga akhir. Menurutnya ada empat kiat supaya peserta mudah menguasai konten kepemiluan. "Pertama peserta dapat membagi materi-materi menjadi beberapa bagian, misalnya prinsip dasar mengawasi Pemilu ada 3 yakni Cegah, Awasi dan Tindak, masing-masing prinsip ini mempunyai karakter dan aturannya sendiri-sendiri," ungkapnya saat menjadi narasumber Tadarus Pengawasan Bawaslu RI edisi-25, Kamis (21/5). Lebih lanjut, wanita yang juga membidangi Divisi Humas dan Hubal ini menjelaskan bahwa ke-3 aspek penting tersebut merupakan konsep pengawasan dari hulu hingga hilir, Cegah berkaitan bagaimana Bawaslu mencegah terjadinya pelanggaran, Awasi berkaitan dengan mengawasi pelaksanaan Pemilu/Pilkada dan Tindak yakni Bawaslu menindak setiap pelanggaran dalam Pemilu maupun Pilkada. Tips kedua menurut Elly yakni dengan menguji diri sendiri guna memastikan sejauh mana materi-materi SKPP yang dikuasai dari para narasumber, hal ini juga bisa dilakukan dengan mengikuti pretest dan posttest atau mencoba menjelaskan dengan menjadi narasumber pada orang lain terhadap apa yang sudah dipelajari. “Atau juga bisa dengan bermain game atau teka-teki yang berkaitan dengan Pemilu dengan UU Nomor 7 tahun 2017, Pilkada menggunakan UU nomor 10 tahun 2016, Perbawaslu, PKPU, serta mengikuti perkembangan Pemilu/Pilkada melalui berita media massa," terangnya. Dan tips keempat yakni menggunakan bantuan internet untuk membuka artikel pada hal yang kurang dipahami. "Saat menggunakan bantuan internet ini pula silahkan tonton vidio tutorial Bawaslu," tandas Elly.
Tag
Berita