Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Pengawas Pemilu 24 : Standar Tata Laksana Pengawasan dan Sosialisasi Pemilu dan Pilkada

Pada Tadarus Pengawasan Pemilu edisi ke-24 ini, Tim Asistensi Bawaslu RI menjadi narasumber dalam diskusi daring yang mengambil tema Standar Tata Laksana Pengawasan dan Sosialisasi Pemilu dan Pilkada. Para narasumber antara lain, Mohammad Ihsan dan Masmulyadi, M.Zaid dan Deytri Aritonang. Keseluruhan isi tadarus pengawasan ini bisa disimak di channel Bawaslu RI https://www.youtube.com/watch?v=xE1YUZi6veU Dalam diskusi daring ini, Mohammad Ihsan menyebutkan adanya empat elemen yang diperlukan untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada. Keempat elemen tersebut yakni pertama terkait regulasi, kedua pemilihan, ketiga penyelenggara, dan keempat peserta Pemilihan. “Berbicara mengenai regulasi tidak hanya mengenai regulasi teknis, hal lain yang penting, yakni melihat kembali perdebatan dalam pelaksanaan Pemilu menjadi bagian rezim Pemilu atau pemerintahan daerah bagi Pilkada,” ungkapnya saat menjadi narasumber Tadarus Pengawasan Pemilu edisi-24 via online, Rabu (20/5). Rujukan utamanya atas regulasi tersebut yakni UU Dasar 1945, Pasal 22E UUD 1945, Pasal 18 Ayat 4, Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Masih kata Mohammad Ihsan, terkait elemen penyelenggara ada 3 lembaga penting dalam Pemilihan dengan peran dan fungsinya masing-masing, pertama yaitu KPU sebagai pelaksana tahapan penyelenggaraan Pemilu, kedua Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan, serta yang ketiga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penegak kode etik. Pada kesempatan yang sama, Tim Asistensi Bawaslu RI, Masmulyadi menyatakan bahwa Kerawanan Pemilu adalah sesuatu yang menimbulkan kegawatan atau bahaya. Pada penyelenggaraan Pemilu Bawaslu secara konseptual mencoba merumuskan kerawanan, sebagai upaya untuk memetakan berbagai hal yang menimbulkan gangguan yang berpotensi menghambat proses pemilihan umum maupun pemilihan Kepala Daerah yang inklusif dan benar. “Dari segala hal itu sangat untuk lebih mudah kita bagai dalam 4 dimensi yaitu yang pertama dimenasi konteks sosial politik, kedua pemilihan yang adil dan bebas, ketiga dimensi kontestasi dan keempat atau yang terakhir yaitu dimensi partisipasi,” paparnya. Lebih lanjut dirinya menerangkan dari dimensi-dimensi tersebut selanjutnya di turunan menjadi beberapa variabel, dengan rincian dimensi konteks sosial politik ada 4 variabel, dimensi kedua ada 5 variabel, dimensi kontestasi ada 3 variabel ukur, sedangkan yang ke 4 yaitu dimensi partisipasi sebagai dimensi yang cukup penting karena menyangkut legitimasi, dimana semakin besar nilai dari dimensi tersebut, semakin besar pula legitimasi penyelenggran Pemilu, ada 3 hal variabel. "Dalam konteks Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah ukuran partisipatif sangat penting guna melihat seberapa besar kontribusinya pada peta kerawanan," ujarnya.
Tag
Berita